Artis Ridho Ilahi Tersandung Narkoba

Ridho Ilahi Beli Sabu di Lokasi Syuting

Lokasi syuting dijadikan tempat bagi Ridho Ilahi untuk transaksi Sabu. Ia membeli dari kru rumah produksi.

TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Ridho Ilahi saat digiring polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020) 

"Hasil cek urine RI negatif, namun masih dilakukan pemeriksaan rambut dan kami tunggu hasilnya," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar di kantornya, Rabu (1/7/2020).

Kendati hasil urine negatif, Ronaldo memastikan tetap memproses hukum pesinetron itu.

Hal itu mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana seseorang tak boleh memiliki narkoba.

Terlebih, Ridho Ilahi juga telah mengakui kepemilikan Sabu yang ditemukan polisi saat penangkapan di rumahnya.

"Setiap anda memiliki barang narkoba ada pidana. Saat anda membeli ada pidananya. Saat anda menjual ada pidananya. Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika, ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutur Ronaldo.

Kepada polisi, ujar Ronaldo, Ridho Ilahi mengaku terakhir kali mengonsumsi sabu sepekan lalu.

Karenanya, polisi tengah menunggu hasil tes rambut yang dilakukan di Laboratorium BNN.

"Pengakuan RI pakai satu minggu lalu hari Rabu. Dia ini sudah satu tahun terakhir pakai narkoba," kata Ronaldo.

Dalam kasus yang menjerat Ridho Ilahi, polisi juga telah menangkap tiga orang lain yang merupakan penyuplai hingga pengedar barang haram itu.

Polisi Panggil Rumah Produksi 

Polisi memanggil pihak rumah produksi dalam kasus narkoba yang melibatkan Ridho Ilahi.

Sebab, Ridho Ilahi diketahui membeli sabu dari seorang kru rumah produksi tempatnya bermain sinetron.

Pemasok berinisial AK ini juga telah ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Bandung, Jawa Barat, kemarin malam.

"Kami masih lakukan pemeriksaan intensif kepada orang-orang yang kami amankan dan perkaranya kami panggil production house untuk mendalami. Karena pemakainya ini artis dan suplai barang dari salah satu kru," papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan di kantornya, Selasa (30/6/2020).

"Jadi kami masih dalami untuk temukan dan memahami bagaimana peredaran narkoba ini terjadi," sambung dia.

Dikatakan Ronaldo, pemanggilan pihak rumah produksi sekaligus ingin mengetahui apakah AK ini juga kerap mengedarkan barang haramnya kepada para publik figur lain.

Ridho Ilahi saat digiring polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020)
Ridho Ilahi saat digiring polisi di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (29/6/2020) (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

"Ini jadi point penting untuk kami semakin memahami barang haram ini, diedarkan di kalangan teman teman publik figur," kata Ronaldo.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved