Keributan di Green Lake City
"Saya Melempar Plastik Berisi Bensin, Tadinya Niat Mau Bakar Mobil yang Pernah ke Rumah Saya"
"Berani berbuat berarti saya harus berani bertanggungjawab," ucap M Arsyad.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Ayamo (60), salah satu anak buah John Kei yang menyerahkan diri ke polisi, Senin (29/6/2020).
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
OkCancel