Telkom Buka Blokir Netflix Minggu Ini hingga Pelanggan Bakal Kena PPN 10 Persen
Telkom Group, termasuk Telkomsel dan IndiHome, akan bisa menikmati layanan Netflix melalui jaringan masing-masing dalam beberapa hari ke depan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Takedown policy menjadi salah satu pembahasan yang alot antara Telkom Group dan Netflix.
Telkom meminta agar Netflix bersedia menurunkan tayangan dalam 24 jam apabila ada komplain dari pelanggan.
Penyedia layanan on-demand video streaming lain seperti Hooq dan iFlix yang dulu di-bundling dengan paket internet kabel IndiHome besutan Telkom disebut menyanggupi kebijakan itu.
Pelanggan dikenakan pajak
Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai Rabu, 1 Juni 2020.
Pelanggan yang menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.
Rabu, 1 Juli 2020, aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Ketentuan ini merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Meski ditetapkan Juli ini, para pelaku PMSE baru bisa memungut PPN mulai Agustus.
"Para PMSE di luar negeri mulai pungut menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta.
Saat ini sudah ada enam perusahaan luar negeri yang siap untuk memungut dan menyetor PPN. Namun, mereka membutuhkan kesiapan infrastruktur agar bisa memungut PPN.
"Kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka. Kalau ada PPN di dalamnya jadi seperti apa, informasi yang disertakan seperti apa, bagian-bagian memungutnya seperti apa," kata Suryo di Jakarta, Kamis (25/6/2020).
Suryo pun belum mau membeberkan nama-nama perusahaan tersebut.
Sebab, perusahaan itu harus ditunjuk secara resmi baru kemudian diumumkan ke publik.
"Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparency, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," jelas dia.
Sementara itu, kriteria pelaku e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri, yakni memiliki nilai transaksi penjualan atau pengaksesnya di Indonesia dalam jumlah tertentu.
Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.