Telkom Buka Blokir Netflix Minggu Ini hingga Pelanggan Bakal Kena PPN 10 Persen
Telkom Group, termasuk Telkomsel dan IndiHome, akan bisa menikmati layanan Netflix melalui jaringan masing-masing dalam beberapa hari ke depan.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Dengan kriteria tersebut, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
"Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," katanya.
Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat e-mail yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Telkom Cabut Blokir Netflix Pekan Ini?
Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Grid.id dengan judul Pelanggan Netflix, Spotify dan Zoom Cs Bakal Kena PPN 10 Persen