Telkom Buka Blokir Netflix Minggu Ini hingga Pelanggan Bakal Kena PPN 10 Persen

Telkom Group, termasuk Telkomsel dan IndiHome, akan bisa menikmati layanan Netflix melalui jaringan masing-masing dalam beberapa hari ke depan.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNNEWS/HARI DARMAWAN
Netflix menyiapkan user interface untuk pengguna smartphone entry level. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar Telkom Group yang akan membuka blokir terhadap layanan video streaming Netflix berembus kencang.

Kabar tersebut kemungkinan besar akan segera terwujud dalam waktu dekat.

Pasalnya, seorang sumber yang mengetahui permasalahan ini mengatakan kepada KompasTekno bahwa Telkom akan membuka blokir Netflix pada pekan pertama Juli 2020.

Itu artinya, semua pelanggan jaringan Telkom Group, termasuk Telkomsel dan IndiHome, akan bisa menikmati layanan Netflix melalui jaringan masing-masing dalam beberapa hari ke depan.

Ketika dikonfirmasi, pihak Telkom masih urung memberikan kepastian.

"Kita tunggu saja ya. Nanti saatnya akan disampaikan," kata Vice President Corporate Communication Telkom Arif Prabowo melalui pesan singkat pada Rabu (1/7/2020) kepada KompasTekno.

Beberapa waktu lalu, Direktur Utama Telkomsel Setyanto Hantoro sempat mengungkapkan rencana pembukaan blokir layanan Netflix oleh Telkom Group.

Pria yang akrab disapa Anto ini mengatakan, blokir akan dilakukan dalam "hitungan minggu".

"Kami sedang dalam proses bicara serius dengan Netflix, menuju ke arah sana, ke arah kami memperbolehkan pelanggan kami mengakses Netflix dari network Telkom Group," ujar Anto dalam pernyataan kepada KompasTekno, Kamis (11/6/2020).

Alasan membuka blokir

Anto mengatakan, ada beberapa alasan yang akhirnya membuat Telkom Group melunak untuk membuka blokir Netflix.

Salah satunya adalah adanya fitur parental control atau kontrol orangtua di layanan Netflix.

Dengan fitur ini, orangtua atau pengguna lain bisa menggunakan PIN untuk mengunci profil dan filter konten.

Fasilitas kunci PIN bisa dipakai untuk mengamankan profil agar tidak bisa diakses oleh orang lain pengguna akun yang sama, misalnya supaya profil orangtua tidak bisa dibuka oleh anak.

"Kami lihat Netflix sudah berubah, ada parental control, banyak bekerja sama dengan produsen konten lokal, ada takedown policy yang lebih baik dari dulu, sehingga kami sedang dalam proses bicara serius dengan Netflix menuju ke sana (pembukaan blokir)," kata Anto.

Takedown policy menjadi salah satu pembahasan yang alot antara Telkom Group dan Netflix.

Telkom meminta agar Netflix bersedia menurunkan tayangan dalam 24 jam apabila ada komplain dari pelanggan.

Penyedia layanan on-demand video streaming lain seperti Hooq dan iFlix yang dulu di-bundling dengan paket internet kabel IndiHome besutan Telkom disebut menyanggupi kebijakan itu.

Pelanggan dikenakan pajak

Pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) mulai Rabu, 1 Juni 2020.

Pelanggan yang menggunakan barang dan jasa digital dari luar negeri seperti Netflix, Spotify, hingga Zoom akan dikenakan PPN sebesar 10 persen.

Rabu, 1 Juli 2020, aturan mengenai produk atau jasa digital dikenakan pajak tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020. Ketentuan ini merupakan turunan dari Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Meski ditetapkan Juli ini, para pelaku PMSE baru bisa memungut PPN mulai Agustus.

"Para PMSE di luar negeri mulai pungut menyetor atas PPN yang dipungutnya atas transaksi barang dan jasa di luar wilayah kepabeanan RI dan Agustus mereka harapannya bisa memungut," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo di Jakarta.

Saat ini sudah ada enam perusahaan luar negeri yang siap untuk memungut dan menyetor PPN. Namun, mereka membutuhkan kesiapan infrastruktur agar bisa memungut PPN.

"Kami diskusikan kesiapan dan infrastruktur mereka. Karena invoice itu kan nanti ada perubahan untuk pemungutan PPN mereka. Kalau ada PPN di dalamnya jadi seperti apa, informasi yang disertakan seperti apa, bagian-bagian memungutnya seperti apa," kata Suryo di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Suryo pun belum mau membeberkan nama-nama perusahaan tersebut.

Sebab, perusahaan itu harus ditunjuk secara resmi baru kemudian diumumkan ke publik.

"Nanti kalau sudah ada penunjukkan dan part of transparency, akan disampaikan ke publik siapa yang sudah ditunjuk. Kalau sekarang belum ditunjuk karena menunggu kesiapannya, beberapa hari ke depan mudah-mudahan bertambah jadi agak lebih luas di wajib pajak untuk PMSE," jelas dia.

Sementara itu, kriteria pelaku e-commerce yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri, yakni memiliki nilai transaksi penjualan atau pengaksesnya di Indonesia dalam jumlah tertentu.

Pelaku usaha e-commerce yang dalam kurun waktu 12 bulan memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan, atau memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12 ribu dalam satu tahun atau seribu dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.

"Penunjukan pemungut PPN produk digital luar negeri dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak. Pelaku usaha yang belum ditunjuk tetapi memilih untuk ditunjuk dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Dengan kriteria tersebut, maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

"Pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN wajib mulai melakukan pemungutan PPN pada bulan berikutnya setelah keputusan penunjukan diterbitkan. Jumlah PPN yang dipungut adalah 10 persen, namun pemungutan PPN tidak berlaku terhadap barang atau jasa yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dikecualikan atau dibebaskan dari pengenaan PPN," katanya.

Pengusaha kena pajak yang melakukan pembelian barang dan jasa digital untuk kegiatan usaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan sepanjang bukti pungut PPN memenuhi syarat sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak yaitu mencantumkan nama dan NPWP pembeli, atau alamat e-mail yang terdaftar pada sistem Direktorat Jenderal Pajak.

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Kompas.com dengan judul Telkom Cabut Blokir Netflix Pekan Ini?

Sebagian artikel ini sudah pernah tayang di Grid.id dengan judul Pelanggan Netflix, Spotify dan Zoom Cs Bakal Kena PPN 10 Persen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved