Kabar Artis

Terungkap Motif Pije Bakar Mobil Via Vallen, Gagal Ketemu Idola hingga Sakit Hati Merasa Dihina

Polisi akhirnya berhasil menguak motiif Pije, fans berat Via Vallen yang melakukan aksi pembakaran mobil milik pedangdut pujaannya tersebut.

Editor: Muji Lestari
surya/m taufik/instagram
Pesan terduga pembakar mobil Via Vallen yang ditulis di tembok rumahnya, Selasa (30/6/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM, SIDOARJO - Polisi akhirnya berhasil menguak motif Pije, fans berat Via Vallen yang melakukan aksi pembakaran mobil milik pedangdut pujaannya tersebut.

Selain kesal karena sudah jauh-jauh datang tapi gagal bertemu, pria asal Medan ini mendengar ada kata-kata tak enak yang diucapkan kepada dirinya.

Pije (41), pria Medan yang membakar Alphard Via Vallen mengaku kepada polisi merasa sakit hati karena dua kali gagal bertemu sang biduan.

Dia mengaku sudah dua kali mendatangi rumah Via Vallen yang ada di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat di rumah Via Vallen tersebut, Pije mengaku mendapat sambutan kurang baik.

Kesaksian Adik Via Vallen Sebelum Mobil Sang Kakak Terbakar, Sempat Ada Orang Mencurigakan Melintas

"Dia dua kali ke rumah Via Vallen. Tapi tidak ketemu Via Vallen langsung.

Hanya ditemui seseorang, tapi dia mengaku tersinggung lantaran perkataan orang itu tidak enak didengar.

Seperti menyebut kotor, lusuh dan sebagainya. Itu pengakuan pelaku," ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Kendati demikian, penyidik Polres Sidoarjo masih mendalami pengakuan Pije karena beberapa kali pernyataannya ngelantur.

Setelah peristiwa memilukan itu, Pije ditetapkan sebagai tersangka.

Itu setelah polisi telah memperoleh petunjuk kuat bahwa lelaki asal Medan ini sebagai pelaku pembakaran mobil yang membuat heboh warga, pada Selasa (30/6/2020).

Kombes Pol Sumardji menyebut hal itu setelah melakukan olah TKP, pemeriksaan terhadap beberapa saksi, rekaman circuit closed television ( CCTV), dan keterangan Pije sendiri.

"Sehingga penanganan perkara ini sudah kita naikkan ke penyidikan.

Yang bersangkutan sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Sumardji, Rabu (1/7/2020).

Pije dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP tentang pembakaran.

Pengakuan Pije Pelaku Pembakaran Mobil Via Vallen, Tenggak Minuman Keras Sebelum Beraksi

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved