CPNS 2019

BKN Segera Keluarkan Surat Edaran Tentang Tes SKB CPNS 2019, Para Peserta Wajib Bersiap-siap

Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal segera merilis surat edaran tentang pelaksanaan Tes SKB CPNS 2019.

Penulis: Suharno | Editor: Suharno
TribunJakarta/Novian Ardiansyah
Persiapan menjelang tes seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Ruang MH Thamrin, Jakarta Barat, Jumat (26/10/2018) 

Tentang SKB, Tes Paling Menentukan Jadi CPNS

Bagi peserta SKD yang lolos, akan melanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hasil nilai SKD dan SKB nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.

Kuota peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah sebanyak 3 kali dari setiap formasi yang dibutuhkan.

Tes SKB dianggap paling menentukan jika diukur dari persentase nilainya.

Ini karena banyak kementerian/lembaga pusat dan daerah yang menetapkan tes SKB berkontribusi sebesar 60 persen dari total penilaian.

Sisanya disumbang oleh tes SKD.

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan tes SKB meliputi antara lain computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT, sementara banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Jenis soal

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Daftar rangkaian tes SKB yang harus dijalani pelamar CPNS ini bisa dilihat pada dokumen pedoman resmi setiap instansi pemerintah yang membuka lowongan formasi.

Jika tahapannya berbentuk ujian lewat CAT, materi soal tes SKB yang diujikan sangat terkait dengan bidang formasi serta instansi yang dilamar calon abdi negara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved