Kalah di PTUN, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diminta Buka Lagi Golden Crown

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola tempat hiburan Golden Crown.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengikuti simulasi protokol pencegahan Covid-19 jelang pembukaan kembali mal di DKI Jakarta pada 15 Juni 2020 seiring penerapan masa PSBB transisi, Kamis (11/6/2020), di Mal Emporium Pluit, Jakarta Utara. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM GAMBIR - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan PT Mahkota Aman Sentosa (PT MAS) selaku pengelola tempat hiburan Golden Crown.

Atas dasar putusan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun diminta membatalkan pencabutan izin usaha PT MAS yang dikeluarkan Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

“Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020,” bunyi putusan PTUN dikutip TribunJakarta.com, Kamis (2/7/2020).

Dalam putusuannya itu, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh PT MAS pada 30 Juni 2020.

Marak PSK Di Hotel Saat PSBB, Pemkot Tangsel Ajak Alih Profesi: Pelatihan Menjahit dan Bikin Kue

Sebab, Pemprov DKI dinilai telah sewenang-wenang (willekeur) dalam penutupan Diskotek Golden Crown karena melanggar Pasal 38 ayat (2) huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penylenggaraan Usaha Pariwisata.

Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut TDUP PT Mahkota Aman Sentosa selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown pada 7 Februari 2020 silam.

Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra.

Surat keputusan Nomor 19 Tahun 2020 ini dikeluarkan berdasar rekomendasi dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta.

Peserta Tes SKB CPNS 2019 Harap Bersiap Karena BKN Segera Rilis Surat Edaran Tahap Selanjutnya

Pasalnya, tempat hiburan malam itu terbukti melanggar Pasal 56 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

Sesuai dengan peraturan tersebut, manajemen Diskotek Golden Crown dianggap lalai mengawasi peredaran narkotika di tempat usahanya.

Ini tertuang dalam Pasal 38 Pergub 18/2018 yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha pariwisata wajib mengawasi dan melaporkan apabila terjadi transaksi dan atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan.

Kemudian, pada Pasal 54 ayat (1) juga tertulis bahwa setiap manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam 1 (satu) manajemen dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) secara langsung.

Pengurus RT/RW yang Antarkan Bantuan Sosial Dapat Uang Jasa, Pemprov DKI Jakarta: Itu Ongkos Kirim

"Sudah resmi TDUP dicabut," ujar Kepala Disparekraf DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia, Jumat (7/2/2020).

Rekomendasi pencabutan izin yang dikeluarkan oleh Disparbudekraf ini sendiri mengacu pada razia BNN yang dilakukan pada 6 Februari 2020 lalu.

Dalam razia itu BNN mendapati 107 orang pengunjung Diskotek Golden Crown positif narkoba.

"Mereka terdiri dari 44 wanita dan 63 pria. Terindikasi mengkonsumsi narkoba jenis sabu dan ekstasi," kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari saat dikonfirmasi, Kamis (6/2/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved