Pengurus RT/RW yang Antarkan Bantuan Sosial Dapat Uang Jasa, Pemprov DKI Jakarta: Itu Ongkos Kirim

Pengurus RT/RW di DKI Jakarta dilarang memungut uang atas jasa pengangkutan paket bantuan sosial ( bansos) dari pemerintah.

Penulis: Bima Putra | Editor: Suharno
ISTIMEWA
Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) untuk mendistribusikan bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat terdampak coronavirus disease (Covid-19). Puluhan ribu paket sembako itu dibagikan sejak dua pekan lalu tepatnya Minggu (14/6/2020) lalu. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, PULOGADUNG - Pengurus RT/RW di DKI Jakarta dilarang memungut uang atas jasa pengangkutan paket bantuan sosial ( bansos) dari pemerintah.

Lurah Jati Santi Nur Rifiandini mengatakan sejak distribusi bansos pertama Pemprov DKI Jakarta sudah menganggarkan dana pengiriman.

"Ongkir ( ongkos kirim) ada, ditransfer ke rekening RW. Sejak bansos tahap pertama dari Pemprov DKI ada, Rp 5 ribu per penerima," kata Santi saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Kamis (2/7/2020).

Ongkir dari anggaran Pemprov DKI Jakarta itu memang dimaksudkan sebagai imbal jasa pengurus RT/RW yang membantu distribusi.

Sambut Kenormalan Baru, Komunitas di Kota Tangerang Bersih-bersih Museum

Tanpa perlu meminta, sejak awal distribusi bansos pengurus RT/RW diminta menyerahkan nomor rekening berikut data warga penerima.

"Tahap satu dan dua dapat dari (ongkir) dari PD Pasar Jaya, tiga kalau enggak salah dari (PT) Pos atau JNE. Empat PD Pasar Jaya lagi, yang jelas ongkir ini diberikan Pemprov DKI," ujarnya.

Santi menuturkan Pemprov DKI menganggarkan ongkir karena distribusi bansos memang dipastikan menguras tenaga dan dana.

Dia mencontohkan ruwetnya distribusi bansos Pemprov DKI dari lokasi drop point tingkat RW yang lali diambil masing-masing pengurus RT.

Jalur Zonasi PPDB SMP di Kota Bekasi Ngaco, Orangtua Keluhkan Sistem Seleksi Jarak Tak Akurat

Kondisi permukiman masing-masing RT yang tidak sama membuat pengerahan mobil atau gerobak motor (Germor) kendaraan dinas tak memungkinkan.

"Kadang pakai gerobak milik warga sendiri. Pengurus RW pun perlu kasih minum, makan. Sesuai kenyataan bahwa RW perlu modal di situ. Bisa dibayangkan menurunkan ribuan paket," tuturnya.

Meski mahfum distribusi bansos melelahkan, Santi menegaskan pengurus RT/RW dilarang memungut uang dari warga.

Terlebih sampai mematok nominal pungutan, dia mengimbau pengurus RT/RW memaksimalkan dana ongkir yang diberikan Pemprov DKI Jakarta.

Kasus Penusukan di Hotel Jakarta Barat, Babinsa Serda Saputra Tewas Lantaran Ditusuk Pakai Badik

"Tetap tidak dibenarkan (ada pungutan), apa pun alasannya tidak dibenarkan. Namanya kerja sosial, jelas sudah ada ongkir dari Pemprov DKI," lanjut Santi.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved