Anggota TNI Tewas Dianiaya

Motif Babinsa Tambora Ditikam Oknum TNI dengan Badik Diungkap, Polisi Militer Amankan Sederet Barang

Anggota Babinsa Tambora Serda Saputra menjadi korban tewas kasus penusukan oleh oknum TNI AL Letda RW di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.

Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Mobil POM TNI berhenti di depan Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat untuk olah TKP kasus penusukan anggota TNI. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Anggota Babinsa Tambora Serda Saputra menjadi korban tewas kasus penusukan oleh oknum TNI AL Letda RW di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, Senin (22/6/2020) dini hari lalu.

Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis memastikan, Saputra tewas usai ditusuk menggunakan senjata tajam jenis badik oleh RW.

Sebelum ditusuk, Saputra datang ke lokasi mengamankan area hotel yang sempat menjadi sasaran pengrusakan oleh RW dan rekan-rekannya.

Penusukan terhadapnya terjadi usai dirinya sempat cekcok dengan RW yang kala itu dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

Tak terima ditegur, RW lantas mengejar Saputra menggunakan badik yang dibawanya.

"Kemudian terjadi cekcok, karena tersangka ditegur oleh petugas, dalam kondisi mabuk, dia tidak terima, tersangka kemudian mengejar korban dengan menggunakan senjata tajam badik," jelas Eddy dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

Saputra yang mencoba berlari menjauh dari kejaran RW akhirnya kalah juga.

Dalam posisi masih berlari, RW menusuk korban di bagian punggungnya.

"Pada saat dikejar, korban karena usianya lebih tua akhirnya ditusuk dari belakang. Karena larinya lambat, yang ngejar lebih cepat larinya, akhirnya dari belakang ditusuk," ucap Eddy.

Setelah ditusuk sekali, Saputra pun terjatuh.

Saat korban terjatuh itulah RW kembali menusuknya sehingga Saputra meninggal dunia.

"Terjatuh, ditusuk lagi. Kemudian mengakibatkan tersangka meninggal," ucap Eddy.

Sederet barang bukti

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menampilkan sejumlah barang bukti kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Serda Saputra oleh oknum TNI Letda RW.

Barang bukti ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar di Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020) siang tadi.

"Petugas militer dan penyidik sudah kumpulkan barang bukti, digelar. Mulai dari senjata api, proyektil, badik, pakaian korban, dan properti hotel yang dirusak tersangka ini lengkap," kata Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis di lokasi.

Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Pengamatan TribunJakarta.com, barang bukti utama yang ditampilkan ialah senjata tajam dan senjata api yang digunakan tersangka RW dalam menjalankan aksinya.

Untuk menusuk Serda Saputra hingga tewas, RW menggunakan senjata tajam jenis badik.

Badik tersebut kini sudah berada di Puslabfor Polri.

Penyidik dari TNI juga mengamankan senjata api yang dibawa RW saat mengunjungi Hotel Mercure Batavia pada Senin (22/6/2020) dini hari lalu.

Senjata api itu berjenis pistol SIG Sauer P226 dengan nomor UU 640060.

Dalam keterangan foto barang bukti yang ditampilkan saat konferensi pers tadi, pistol tersebut merupakan milik Sertu H yang adalah seorang anggota Paspampres.

Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Sertu H dalam kasus ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama satu anggota TNI AD lainnya yakni Koptu S.

Adapun pistol yang diamankan ini sempat digunakan RW untuk melakukan penembakan sebanyak dua kali pada saat kejadian.

Satu kali tembakan mengenai gagang pintu Hotel Mercure Batavia, sementara satu tembakan lainnya dilontarkan RW ke udara.

Selain badik dan pistol, proyektil peluru yang sempat ditembakan juga disita penyidik TNI.

Barang bukti lainnya yang turut diamankan adalah sisa-sisa pengrusakan hotel tersebut.

Di antaranya gagang pintu hotel yang terkena peluru, hiasan meja hotel yang dirusak, serta televisi hotel yang juga dalam kondisi rusak.

Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Pakaian korban dan tersangka juga ikut serta ditampilkan dalam konferensi pers tadi.

Adapun dalam kasus ini, selain tiga oknum TNI, sebanyak enam warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam warga sipil terlibat dalam upaya pengrusakan hotel pada saat kejadian.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.

Sebelumnya, kasus penusukan ini terjadi pada Senin (22/6/2020) dini hari.

Dalam kondisi mabuk, RW bersama beberapa orang lainnya datang ke Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, setelah minum-minum di Jembatan Tambora.

Kedatangan RW ke Hotel Mercure Batavia ingin bertemu kekasihnya yang sedang berada di hotel yang menjadi tempat karantina pekerja migran Indonesia di momen pandemi.

Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).
Barang bukti terkait kasus penusukan Babinsa di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, yang ditampilkan dalam konferensi pers di Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Karena dihalangi untuk masuk ke hotel itu, RW geram dan melakukan pengrusakan hingga akhirnya menusuk Serda Saputra yang mencoba mengamankan situasi.

Dua oknum anggota TNI AD jadi tersangka

Tersangka kasus penusukan terhadap anggota Babinsa Tambora Serda Saputra bertambah.

Sebelumnya, tersangka utama yang sudah ditetapkan dalam kasus ini ialah oknum TNI berinisial Letda RW.

Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan, hasil gelar perkara lanjutan menetapkan penambahan tersangka baru sebanyak delapan orang.

Delapan orang tersebut terdiri dari dua anggota TNI AD dan enam warga sipil.

"Kemudian tersangka lain, ada dua oknum TNI AD yakni Sertu H dan Koptu S," kata Eddy dalam konferensi pers di Pusat Polisi Militer AL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (2/7/2020).

"Kemudian tersangka sipil ada enam orang dan menjadi kewenangan pihak Polri," imbuhnya.

Peran kedua anggota TNI AD dalam kasus ini adalah membantu terjadinya penyerangan.

Disebutkan Eddy, Sertu H khususnya berperan meminjamkan senjata api kepada RW.

"Jadi senjata api yang dipakai oleh tersangka dipinjam dari tersangka Sersan Satu H tersebut," jelas Eddy.

Di sisi lain, enam warga sipil yang ditetapkan tersangka saat ini sudah diproses Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka berperan sebagai orang-orang yang ikut terlibat dalam pengrusakan di lokasi kejadian, yang tak lain adalah di Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat.

Adapun pasal yang diterapkan kepada para tersangka yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang, dan Undang-undang Darurat tahun 1951.

Sebelumnya, kasus penusukan ini terjadi pada Senin (22/6/2020) dini hari.

Dalam kondisi mabuk, RW bersama beberapa orang lainnya datang ke Hotel Mercure Batavia, Jakarta Barat, setelah minum-minum di Jembatan Tambora.

Kedatangan RW ke Hotel Mercure Batavia bukan tanpa tujuan. Dirinya ingin bertemu kekasihnya yang sedang berada di hotel tersebut.

Menurut Eddy, RW hendak menemui wanita tersebut karena selama ini baru mengenal lewat media sosial.

"Belum pernah ketemu di darat, kenalan di medsos, kemudian hari itu yang bersangkutan ingin ketemu di darat, datang di Hotel Mercure," jelas Eddy.

Nyatanya, Hotel Mercure Batavia adalah tempat karantina Covid-19 bagi para imigran Indonesia yang baru dipulangkan.

Atas alasan itu, pihak-pihak yang tak berkepentingan dilarang masuk ke hotel itu.

Apalagi jika datang pada malam hari dan belum menjalani pemeriksaan kesehatan.

Karenanya, ketika RW hendak masuk ke dalam hotel itu, dirinya dihalangi petugas yang berjaga.

"Yang bersangkutan (RW) karena pengaruh minuman keras, tetap memaksakan untuk masuk sehingga dihalangi," ucap Eddy.

Tak terima dihalangi, RW yang masih dalam kondisi mabuk pun geram.

Dirinya lalu melakukan pengrusakan terhadap barang-barang di hotel tersebut bersama beberapa orang temannya.

Tak sampai di situ, RW juga menembakkan senjata api sebanyak dua kali. Tembakan pertama mengenai gagang pintu hotel, sementara tembakan kedua ia lontarkan ke udara.

Usai melakukan pengrusakan, RW bersama beberapa temannya lalu mencoba masuk ke dalam hotel lewat pintu belakang.

Di sela-sela pengrusakan dan penembakan ini, sekuriti hotel melapor kepada petugas keamanan di Jakarta Barat.

Lalu datanglah anggota dari Polres Metro Jakarta Barat dan Koramil setempat yang salah satu personelnya adalah korban, anggota Babinsa Tambora yang tak lain adalah Serda Saputra.

"Kemudian terjadi cekcok, karena tersangka ditegor oleh petugas, dalam kondisi mabuk tidak terima," jelas Eddy.

Usai terjadi cekcok, RW mengejar Saputra dengan membawa badik.

Dengan gelap mata, dirinya lalu menghardikan badiknya sehingga mengenai punggung korban.

"Karena larinya lambat, yang ngejar lebih cepat larinya, akhirnya dari belakang ditusuk, terjatuh, ditusuk lagi. Kemudian mengakibatkan tersangka meninggal," jelas Eddy.

"Jadi kenapa terjadi keributan, karena: pertama, si tersangka kondisi mabuk. Yang kedua karena dia dilarang masuk ke dalam hotel yang merupakan tempat karantina," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved