PPDB DKI Jakarta
PPDB DKI Jakarta Zonasi Bina RW Dinilai Tak Efektif, Orangtua Murid: Di RW Kami, Adanya Cuma PAUD
PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi Bina RW dinilai tidak efektif bagi sejumlah orangtua murid karena tidak semua lingkungan tingkat RW memiliki kesamaan.
Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM - Setelah melaksanakan jalur afirmasi, jalur zonasi hingga jalur prestasi, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menambahkan satu jalur lagi untuk PPDB DKI Jakarta.
Satu jalur tambahan pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta yakni jalur Zonasi Bina RW yang dimulai hari Jumat 4 Juli 2020.
Meski akan dimulai lusa, namun sejumlah orangtua murid menilai PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi Bina RW juga tidak akan efektif.
PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi Bina RW dinilai tidak efektif bagi sejumlah orangtua murid karena tidak semua lingkungan tingkat RW memiliki kesamaan.
Atas dasar itulah, seorang wali murid bertempat tinggal di RW 03 Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan, Echa, menilai, Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi Bina RW tidak efektif.
• Pengurus RT/RW yang Antarkan Bantuan Sosial Dapat Uang Jasa, Pemprov DKI Jakarta: Itu Ongkos Kirim
• Ada Pengurus RT Minta Ongkir Salurkan Bansos ke Warga, Pemprov DKI Jakarta: Sudah Transfer ke RW
• Peserta Tes SKB CPNS 2019 Harap Bersiap Karena BKN Segera Rilis Surat Edaran Tahap Selanjutnya
"Di RW saya hanya ada PAUD, masa iya anak saya masuk sana? Sedangkan sekolah lainnya hanya SMA swasta yang saya tidak minat. Ini tidak efektif. Harus banyak sabar," ujar Echa di Jakarta, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, anaknya ingin mendaftarkan diri menjadi siswa SMA negeri.
Echa menyebutkan, hal itu dialami orangtua murid lain yang dikenalnya dan banyak kawasan RW di Jakarta yang tidak memiliki SMP atau SMA negeri.
Echa merasa pesimis anak perempuannya dapat masuk ke SMA negeri pilihannya.
Tak lain, karena sulitnya mencari jalur penerimaan yang tepat untuk anaknya.
Setelah lulus dari SMP Negeri 87, Echa berusia 15 tahun. Penerimaan siswa berdasarkan usia membuatnya tak diterima di sembilan SMA negeri di Jakarta Selatan yang dia daftar.
Padahal, Echa selalu masuk lima besar di sekolahnya. Namun nilainya kalah dengan peserta didik di sekolah swasta Jakarta Selatan yang rata-rata nilai akreditasinya tinggi.
"Mau masuk jalur prestasi, anak saya kembali terpental lantaran akreditasi SMP anak saya 91, kalah dengan sekolah swasta di sini yang akreditasinya 100," ujar Echa.
Sehingga meskipun nilai bagus, jika dikalkulasikan dengan akreditasi sekolah nilai anaknya tidak akan dapat memenuhi syarat jalur prestasi.
Hal itu membuat Echa menyerah dan mendaftarkan anaknya ke SMA swasta.
"Sudah pesimis saja, sudah sembilan SMA negeri ditolak, 'nyakitin' ," ujar dia mengeluh.
Pakai Aturan Usia Juga
Diberitakan TribunJakarta.com, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta membuka jalur baru Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB DKI Jakarta Zonasi Bina RW tahun ajaran 2020/2021.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan, jalur baru ini dibuka untuk mengakomodir para calon peserta didik yang belum mendapat sekolah.
Sebab, masih banyak calon peserta didik yang tinggal sangat dekat dengan sekolah pilihannya namun terlempar dari seleksi karena umur.
"Untuk mengakomodir tingginya minat sekolah negeri, di mana ada siswa yang pada satu dengan RW dengan sekolahnya belum dapat diterima. Maka akan membuka jalur yang namanya PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Sekolah," ucapnya, Selasa (30/6/2020).
• PT Transportasi Jakarta Bakal Operasikan Lagi 40 Rute TransJakarta, Rabu Besok
Nahdiana mengatakan, jalur baru ini akan dibuka mulai 4 Juli 2020 mendatang atau sehari setelah PPDB DKI Jakarta jalur prestasi rampung.
"Akan kami buka tanggal 4 Juli dan lapor diri tanggal 6 Juli," ujarnya dalam konferensi pers yang disiarkan langsung akun youtube Pemprov DKI Jakarta.
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini memastikan, penambahan jalur baru ini tak akan mengganggu porsi PPDB jalur prestasi yang baru dibuka 1 Juli mendatang.
"( Zonasi Bina RW) ini tidak mengganggu porsi jalur prestasi yang sudah ada. Tentunya kami menambahkan kuota untuk menambahkan rasio di setiap kelasnya dari 36 menjadi 40 siswa," kata Nahdiana.
• 107 Rute Jaklingko Transjakarta Mulai Dioperasikan Mulai 1 Juli: Ini Daftarnya
Bila jumlah peserta melampaui kuota dari setiap sekolah, Nahdiana menyebut, pihaknya akan kembali melakukan seleksi berdasarkan umur.
Calon peserta didik dengan umur lebih tua pun diprioritaskan.
"Perlu disampaikan juga sebaran penduduk di tiap sekolah tidak sama. Jadi, ketika satu RW banyak, maka kami akan lakukan seleksi," tuturnya.
"Seleksi berikutnya kami menggunakan seleksi usia," sambungnya menjelaskan.
Seorang Siswa Menangis di DPR
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dinilai menambah beban masyarakat di saat pandemi Covid-19 karena memakai aturan usia saat Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta.
Hal itu diungkapkan para anggota DPR RI saat melakukan audiensi dengan para orangtua siswa yang didampingi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membahas PPDB DKI Jakarta.
Bahkan usai PPDB DKI Jakarta jalur prestasi akademik, akan digelar PPDB DKI Jakarta jalur Zonasi Bina RW yang tetap pakai aturan usia.
Kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2020/2021 via jalur zonasi masih belum mereda.
Orangtua para calon peserta didik baru (CPDB) melayangkan protes bertubi-tubi lantaran jalur zonasi dianggap memprioritaskan siswa berusia tua.
Setelah mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menggelar demo, dan melapor ke Ombudsman, para orangtua juga menyampaikan keluhannya kepada anggota DPR RI. Mereka, bersama KPAI, melakukan audiensi di Komisi X DPR RI, Selasa (30/6/2020).
• Dinas Pendidikan Buka PPDB DKI Jakarta Jalur Zonasi Bina RW Mulai 4 Juli, Simak Persyaratannya
• Usulan BKN Disetujui DPR, Simak Jadwal Tes SKB CPNS 2019 Hingga Kapan Waktu Pemberkasan
• Marak Kasus Curanmor Hingga Garong di Ciracas Jakarta Timur, Kapolda: Tindak Kriminalitas Naik
• Meski Perpanjang PSBB Masa Transisi, Anies Baswedan Izinkan Adanya Unjuk Rasa di DKI Jakarta
Permintaan para orangtua adalah agar PPDB jalur zonasi yang kini diterapkan itu dibatalkan dan diulang dengan menggunakan petunjuk teknis yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019.
Calon siswi menangis
Dalam audiensi itu, seorang calon siswi SMA menangis di depan para anggota Komisi X DPR RI.
Saat itu, anak tersebut diberikan kesempatan berbicara dan menyatakan aduannya sebagai salah satu siswi yang tidak diterima karena kalah dari siswa yang lebih tua usianya.
Siswi berusia 14 tahun itu dinyatakan tidak lolos jalur zonasi meskipun tempat tinggalnya dekat dengan lokasi sekolah.
Sambil terisak, calon siswa tersebut menyatakan bahwa dirinya merasa diperlakukan tidak adil dengan adanya pertimbangan jalur zonasi berdasarkan usia.
"Saya juga mau sekolah. Saya mau sistem ini diulang. Ini tidak adil bagi saya. Mungkin kami cuma anak-anak, tapi kami punya hak. Aku mau sekolah," ujarnya.
"Buat apa kami belajar tiga tahun, lalu melanjutkan sekolah itu pakai umur? Kami les, orangtua susah payah bayar, sekarang masuk sekolah pakai umur," kata dia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf mengkritik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang hanya mengalokasikan kuota jalur zonasi 40 persen pada PPDB tahun ajaran 2020/2021.
Menurut Dede, kuota tersebut seharusnya dilebihkan dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB yang mengalokasikan kuota jalur zonasi sebesar 50 persen.
"Kami melihat ada kesalahan dalam mendahulukan faktor usia. Yang harus didahulukan dalam Permendibud itu jarak. Zonasi itu 50 (persen), bahkan bisa 60 persen bukan 40 persen," ucap Dede.
Dede melanjutkan, Komisi X bakal meminta jalur zonasi bukan lagi hanya bergantung pada jarak dan usia, melainkan nilai.
"Ke depan kami dorong bukan hanya jarak, tapi nilai. Walaupun bukan jalur prestasi," kata dia.