Diduga Jadi Alat Transaksi Narkoba, Ratusan Handphone Milik Napi Dihancurkan di Tangerang

Ratusan handphone milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimusnahkan di Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (3/7/2020).

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Proses penghancuran 578 handphone barang bukti diduga sebagai alat transaksi narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan, Jumat (3/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Ratusan handphone milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dimusnahkan di Lapas Kelas 1 Tangerang, Jumat (3/7/2020).

Dirjen Pas Reinhard Silitonga mengatakan, sejumlah 578 gawai yang dimusnahkan diduga digunakan para WBP untuk bertransaksi barang haram, narkoba.

"Memang ke arah sana, makanya kita gandeng BNN untuk ikut menganalisis. Total lebih dari 578 handphone yang kita musnahkan," kata Reynhard saat menghadiri Apel dan Deklarasi Gerakan Bersama Anti Narkoba di Lapas Klas I Tangerang, Jumat (3/7/2020).

"Kita akan dalami akan kita serahkan kepada BNN untuk menganalisa handphone tersebut," sambung dia.

Terdapat juga chargeran handphone sebanyak 266 unit, headset 243 unit dan powerbank 55 unit yang turut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Makanya, ketika ada penghuni lapas yang ada di Provinsi Banten kedapatan memiliki dan mengoperasikan telepon genggam di dalam lapas, langsung disita oleh petugas.

Aksi sidak ke kamar-kamar penghuni lapas pun sering dilakukan untuk meminimalisir adanya celah untuk mengoperasikan telepon genggam.

Bila penghuni lapas kedapatan bawa handphone, para narapidana dipastikan akan kehilangan haknya.

"Ada dalam pembinaan, kalau ditemukan ada yang ada handphone, ada warga binaan, maka hak-hak warga binaan akan ditiadakan, misalnya hak remisi," ujar Reynhard.

Ia mengatakan kalau praktek transaksi narkoba bukan hanya dilakukan oleh WBP.

Persikota Tangerang Siap Tebus Kegagalan Musim Lalu di Liga 3 Indonesia

Mabes TNI Lakukan Evaluasi Taktis Cegah Prajurit Gugur Saat Bertugas

Melainkan, tidak menutup ada campur tangan dari para petugas Lapas.

"Maka, jika ada ditemukan yang terlibat narkotika, maka harus ditindak tegas. Tentunya proses pemeriksaan masuknya tindak pidana," tegas Reynhard.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved