Disdik Kota Bekasi Nilai, Praktik PPDB Secara Kolektif Tidak Dibenarkan

Dinas Pendidikan Kota Bekasi menilai praktik pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara kolektif tidak dibenarkan.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Y Gustaman
TRIBUNJAKARTA.COM/Yusuf Bachtiar
Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Uu Saiful Mikdar. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI TIMUR - Dinas Pendidikan Kota Bekasi menilai praktik pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara kolektif tidak dibenarkan.

Berdasarkan keterangan orangtua calon peserta didik baru, praktik pendaftaran secara kolektif kerap dilakukan sejumlah guru di sekolah asal calon siswa.

Praktik ini mengakomodir siswa yang hendak mendaftar ke SMP Negeri lalu segala persyaratan dan berkas diurus secara bersama-sama.

"Bahasa kolektif sebetulnya enggak boleh, kan tendensi ada indikasi modus gitu ya. Tapi membantu orang dan melakukan sosialisasi itu boleh, tapi bukan kolektif ya," kata Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saiful Mikdar.

Uu mengaku, tidak menutup mata akan adanya praktik-praktik seperti itu dalam pendaftaran PPDB online.

Meski begitu, dia menegaskan, guru atau wali murid maupun sekolah dilarang keras memiliki niat mencari keuntungan.

"Berkenaan dengan kolektif, kalau sifatnya membantu sebatas mutualisme kan sekarang wali kelas dekat sama orangtua, lalu orangtuany super sibuk nah akhirnya minta bantuan," terangnya.

Disdik Kota Bekasi memang menginstruksikan setiap guru berperan aktif dalam sosialisasi dan membantu orangtua dalam proses PPDB.

"Berikan bantuan kepada masyarakat sebatas untuk sosialisasi dan sebagainya, Tetapi tidak boleh ada kesan membantu, memberikan penjelasan harus ada upahnya, itu tidak boleh," tegas dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved