Modus Oknum PNS Kota Tangerang Jadi Calo Rekrutmen CPNS, Samper ke Rumah dan Kirim Email Palsu

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Tangerang dicokok polisi terbukti melakukan penipuan perekrutan untuk jadi pegawai di Pemerintah Kota Tangerang.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Sugeng Hariyanto saat menunjukan barang bukti penipuan penerimaan PNS di Kota Tangerang oleh oknum PNS, Jumat (3/7/2020). 

DR pun akhirnya dicokok Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota setelah menerima laporan dari Mistar atas dasar penipuan dan penggelapan.

Sadisnya lagi, aktor di balik penipuan tersebut adalah PNS aktif di Kota Tangerang golongan Eselon 2C atau staf fungsional umum berinisial DR (39).

BKN Segera Keluarkan Surat Edaran Tentang Tes SKB CPNS 2019, Para Peserta Wajib Bersiap-siap

"Tersangka merupakan pegawai Pemkot (Pemerintahan Kota) Tangerang, Dinas Damkar (Pemadam Kebakaran)," kata Sugeng.

Sugeng memastikan kalau DR adalah PNS tetap bukan pegawai kontrak di Pemkot Tangerang.

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, DR berhasil meraup ratusan juta dari 27 korbannya yang diiming-imingi masuk PNS Kota Tangerang.

Satu korbannya dipatok harga mulai dari Rp 80 juta sampai Rp 100 juta.

Fokus di Bhayangkara FC, Teuku Muhammad Ichsan Tetap Pendam Hasrat Membela Tim Kelahiran

"Total kerugian korban atau keuntungan yang diambil tersangka kurang lebih Rp 600 juta," tutur Sugeng.

Hingga kini, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota masih mendalami modus pelaku dan mencari lagi apakah ada korban lainnya yang tertipu DR.

"Apakah nanti jumlahnya bertambah atau cukup 27 dengan total kerugian itu, ataukah nanti masih bertambah jumlah total kerugian maupun korban di Kota Tangerang masih didalami terus," papar Sugeng.

Saat dihadirkan ke gelar perkara di Polres Metro Tangerang Kota, DR selalu meminta uang kepada korbannya secara tunai.

Mengaku beraksi sejak tahun 2018, DR pun sudah mengantongi sekira Rp 600 juta yang ia gunakan untuk keperluan pribadi dan membangun rumah.

"Biasanya di rumah, didatangi korban buat janjiin itu. Diminta uang cash, gak ada yang ditransfer," ucap DR.

Saat itu, DR mengaku kalau dia berstatus PNS aktif di Dinas Damkar Kota Tangerang berstatus eselon 2C.

Para korbannya pun, aku DR, semua berasal dari Kota Tangerang.

"Kerja di pemadam kebakaran. Korbannya orang Tangerang semua," singkat DR.

Kini DR sudah dilarikan ke balik jeruji besi Polres Metro Tangerang Kota dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved