Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Satpol PP Catat Ada 16.556 Pelangar Protokol Kesehatan Selama PSBB Masa Transisi
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, mayoritas pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mencatat, setidaknya ada 16.556 pelanggar aturan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, mayoritas pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘pelanggar PSBB’.
“Untuk kerja sosial ada 15.116 orang. Kemudian, teguran tertulis 60 pelanggar dan denda ada 1.380,” ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2020).
Anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini menyebut, sebagian besar pelanggar lantaran tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
“Pelanggarannya (mayoritas) karena tidak berdisiplin mengenakan masker,” ujarnya.
Sanksi tak tanya diberikan kepada individu yang melanggar aturan, tapi juga terhadap pengelola sarana dan prasarana umum, pemilik tempat makan, hingga perkantoran yang belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh.
• Temuan Baru, 8 Remaja Korban Penculikan di Depok Dijanjikan Uang Rp 2,5 Juta Hingga Sepeda Baru
• Diskotek Top One di Daan Mogot Disegel, Ratusan Pekerja dan Pengunjung Terjaring
“Seperti tidak melengkapi dengan wastafel untuk cuci tangan, kapasitas lebih dari 50 persen, jam kerja dan lainnya,” kata Arifin.
Di masa perpanjangan PSBB transisi ini, Arifin menegaskan, pihaknya bakal tetap menegakkan aturan yang ada dan meminta seluruh masyarakat mematuhi protokol pencegahan Covid-19.
“Kalau masyarakat tidak disiplin menggunakan masker ya kami ambil tindakan.pendisiplinannya di situ,” tuturnya.