Jakarta Terapkan PSBB Transisi
Diskotek Top One di Daan Mogot Disegel, Ratusan Pekerja dan Pengunjung Terjaring
Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel lantaran nekat beroperasi di masa PSBB transisi.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, GROGOL PETAMBURAN - Diskotek Top One di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat disegel lantaran nekat beroperasi di masa PSBB transisi.
Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) didampingi Petugas Satpol PP bergerak masuk ke dalam diskotek lima lantai itu sekira Pukul 10.00 WIB.
Mereka memasuki semua area diskotek, mulai dari ruang karaoke, kamar, tangga darurat hingga atap.
Hasilnya ada sekitar 100 orang terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring.
Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu serta pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek.
"Kami masih pendataan ya. Kurang lebih 100 orang, baik perempuan maupun laki-laki," ucap Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro di lokasi, Jumat (3/7/2020).

Ivand mengatakan, pihaknya sengajak menggerebek diskotek itu pagi hari setelah sejak semalam memantau pergerakan aktifitas disana.
"Ya kami dan teman Dinas Pariwisata sudah memantau dari malam. Melakukan pemantauan dulu, kami rasa sudah cukup, kami lakukan pemeriksaan ke dalam," kata Ivand.
Dikatakannya, pihaknya sempat mengalami kendala saat hendak menggerebek.
Sebab, para karyawan dan tamu bersembunyi di dalam diskotek hingga membuat petugas terpaksa merangsek masuk.
"Tadi kita sempet mengalami kesulitan beberapa pengunjung yang enggak mau keluar. Ngumpet di beberapa ruangan dan di tangga darurat," kata dia.
Kepada pengunjung dan karyawan yang diamankan, mereka kemudian didata untuk dicek identitasnya. Bila tak mengenakan masker mereka diberikan sanksi sosial.
"Kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta. Jadi nanti koordinasi dg Dinas Kesehatan, tidak perlu lakukan rapid test lagi karena domisilinya Jakarta," kata Ivand.
Ivand menambahkan, penyegelan diskotek akan dilakukan sampai adanya sanksi yang diberikan kepada Diskotek Top One.