Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Warga Jakarta Jangan Khawatir Ganjil Genap Dipastikan Tak Ada Sampai 14 Juli Saat PSBB Masa Transisi

Ia menyebut, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan ketersediaan transportasi umum.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Papan pemberitahuan sistem plat nomor kendaraan ganjil genap saat hari pertama pemberlakuan peraturan pelat nomor ganjil-genap di Bundaran Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016). 

"Jadi tidak terkaji kepadatan di angkutan umum, sehingga masyarakat yang beraktivitas tetap terfasilitasi dengan baik dan di sisiain kesehatan mereka tetap terjamin," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanang PSBB masa transisi hingga 14 hari ke depan.

Hal ini disampaikan Anies usai mengevaluasi jalannya jalannya PSBB masa transisi selama sebulan terakhir.

"Jadi PSBB di Jakarta diperpanjang selama 14 hari ke depan dan kami akan evaluasi lagi sesuai kita mendapatkan perkembangan terbaru," kata Anies di Balai Kota.

Pemberlakukan PSBB masa transisi sendiri telah diterapkan Anies sejak 5 Juni 2020 lalu.

Dalam masa PSBB masa transisi ini, secara bertahap Anies mulai membuka kembali kembali kegiatan sosial ekonomi di ibu kota.

Aktivitas perkantoran, pusat perbelanjaan, hingga tenpat rekreasi pun kini sudah mulai menggeliat kembali.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved