PPDB DKI Jakarta
Fraksi PAN Desak Pemprov DKI Biayai Sekolah Peserta Didik yang Tidak Lolos PPDB
Penasehat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, pola pembiayaan bisa dilakukan dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT)
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Fraksi PAN mendesak Pemprov DKI Jakarta menanggung biaya sekolah calon peserta didik baru yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020/2021.
Penasehat Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan, pola pembiayaan bisa dilakukan dengan menggunakan Biaya Tak Terduga (BTT) dalam APBD 2020.
Adapun pola pembiayaan dari BTT ini juga dilakukan Pemprov DKI dalam upaya penanganan Covid-19.
"Saya rasa itu bisa karena anggaran kita kan gede. Untuk uang emergency itu BTT. Covid bisa BTT, kenapa pendidikan enggak bisa," ucapnya, Senin (6/7/2020).
Bila Pemprov DKI tak sanggup membiayai peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta ini, Zita meminta Pemprov DKI atau dalam hal ini Dinas Pendidik (Disdik) mengulang pendaftaran jalur zonasi.
Ia pun meminta Disdik DKI mengubah aturan yang ada sehingga lebih meringankan bagi para calon peserta didik baru.
"Kalau memang itu tidak bisa (membiaya siswa di sekolah swasta) ulang saja zonasinya. Kan zonasi ini yang bermasalah," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
"Kalau afirmasi kan untuk anak tidak mampu dan itu sudah oke," sambungnya menjelaskan.
• Petugas PJLP Korban Penganiayaan PPSU Kelurahan Bangka Lapor Polisi
• Pelaku Tawuran Geng Romusha vs Geng Pesing Konsumsi Sabu dan Obat Penenang
• Fraksi PAN Dukung Rencana Anies Baswedan Bangun Museum Nabi di Lahan Reklamasi Ancol
Seperti diketahui, kebijakan Pemprov DKI dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi menggunakan seleksi umur menuai kontroversi.
Sebab, seleksi umur dianggap tak adil bagi para calon peserta didik baru yang memiliki prestasi baik di usia muda.
Untuk itu aksi protes terus dilakukan lara orang tua murid yang kecewa dengan kebijakan ini.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendapat kiriman karangan bunga dari para orang tua murid.
Karangan bunga itu berisi keluhan dan kekecewaan mereka terhadap kebijakan PPDB tahun ajaran 2020/2021 yang diterapkan Anies.