Keributan di Green Lake City

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus John Kei di Kelapa Gading

Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan penyerangan oleh Kelompok John Kei, Senin (6/7/2020).

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Suasana rekonstruksi kasus pembunuhan dan penyerangan oleh Kelompok John Kei, Senin (6/7/2020) PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Di sana, John Kei sempat memantik semangat anak buahnya untuk menyerang Nus Kei.
Penyerangan itu dilatarbelakangi kekecewaan John Kei kepada Nus Kei yang dinilai tidak membagi uang hasil penjualan tanah secara merata.

"Apa hukuman bagi seorang pengkhianat?" kata John Kei yang diperankan oleh peran pengganti kepada anak buahnya "Mati!" jawab tujuh anak buah John Kei.

Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas.
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Setelah mendapat arahan dari John Kei, anak buah John Kei kembali menggelar pemufakatan jahat di Arcici, Cempaka Putih pada 21 Juni, beberapa jam sebelum penyerangan.

Di sana, anak buah John Kei berinisial DF memberikan arahan terakhir untuk mematangkan konsep penyerangan terhadap kelompok Nus Kei.

Tak hanya itu, dia juga membagikan senjata tajam berupa tombak untuk menyerang Nus Kei.
"Arcici ini adalah tempat terakhir yang digunakan oleh tersangka DF untuk memberi arahan terakhir dan membagi-bagi tugas, membagi-bagi peralatan berupa senjata tajam, tombak dan mobil-mobil yang ada," kata Jean Calvijn Simanjuntak.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 28 buah tombak serta 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel di markas kelompok John Kei.

Selanjutnya, enam tersangka dalam satu unit mobil berangkat menuju kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Sementara, sebanyak 25 tersangka dalam lima unit mobil berangkat menuju rumah Nus Kei di Cluster Australia, perumahan Green Lake City. Pembacokan anak buah Nus Kei di Cengkareng Pada Minggu (21/6/2020) pukul 11.30, anak buah John Kei menyerang dua anak buah Nus Kei di Cengkareng, Jakarta Barat.

Kala itu, dua anak buah Nus Kei berinisial ER dan AR sedang mengendarai sepeda motor.
Dalam adegan rekonstruksi diketahui mobil yang ditumpangi anak buah John berputar-putar di sekitar Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkareng.

Kemudian, mereka mengadang Yustus Corwing Rahakbau alias ER dan AR dan membacok keduanya secara membabi buta.

ER dan AR sempat melarikan diri usai dibacok oleh anak buah John Kei.

Padahal, AR telah menderita luka bacok pada bagian tangan sehingga menyebabkan empat jari tangannya terputus.

Anak buah John Kei membiarkan AR melarikan diri dan terus mengejar ER yang melarikan diri menuju pertigaan ABC di sekitar TKP.

Korban ER kembali diadang oleh anak buah John Kei yang berteriak menggunakan bahasa daerah Maluku.

"Setelah tersangka membacok korban, salah satu tersangka bilang 'pele-pele-pele' kepada rekan-rekannya yang sudah menunggu. Untuk pele artinya halangi," ujar salah satu penyidik dengan menggunakan pengeras suara di lokasi reka adegan, Rabu.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved