Catat Lokasi SIM Keliling di Jakarta Selasa 7 Juli 2020, Berikut Persyaratan Perpanjang SIM
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling bagi warga Ibu Kota.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM keliling bagi warga Ibu Kota.
Terdapat 12 titik layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (7/7/2020).
Dikutip dari laman Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, Selasa pagi, untuk layanan SIM Keliling dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.
Warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tetap menjaga jarak fisik dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk tempat-tempat pelaksanaan pembuatan SIM Keliling di lima wilayah kota adalah sebagai berikut:
Di wilayah Jakarta Timur layanan SIM Keliling tersedia di Green Terrace Taman Mini.
Selanjutnya untuk wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat, layanan SIM keliling hadir di Satpas SIM Daan Mogot.
Untuk Jakarta Selatan seperti biasanya layanan SIM tersedia di depan Kampus Trilogi Kalibata.
Serta lokasi kelima ada di Jakarta Pusat tersedia di ITC Cempaka Mas.
Untuk mengakses layanan SIM keliling di Jakarta ini, jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
- Foto kopi KTP beserta KTP asli
- Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan Layanan bus SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
Selain di titik-titik itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan gerai perpanjangan SIM di mal-mal yang sudah disediakan oleh Polda Metro Jaya.
• Terima Saran dan Masukan, Mahasiswa Perantau Bisa Makan Gratis yang Diberikan KBM Unindra Sejak Pagi
• Pamit Pulang ke Tegal Setelah Hampir 2 Tahun Tinggal dengan Baim Wong, Siapa Sebenarnya Nenek Iro?
Beberapa gerai SIM di mal-mal yang ada di Ibu Kota adalah sebagai berikut: