Antisipasi Virus Corona di DKI

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Tarif Retribusi Sewa Rusunawa Selama Pandemi Covid-19

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif retribusi atau sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) imbas dari mewabahnya Covid-19.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Proyek Rusunawa Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggratiskan tarif retribusi atau sewa Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) imbas dari mewabahnya Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 61/2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Covid-19.

Aturan itu diteken Anies 26 Juni 2020 lalu dan diundangkan pada 30 Juli 2020.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pemprov DKI Jakarta menggratiskan biaya sewa Rusunawa sejak pemerintah pusat menetapkan status bencana nasional Covid-19 mulai 13 April 2020 lalu.

Ridwan Kamil Sebut Hanya 1 Kota di Jabar Boleh Buka Sekolah, Kota Bekasi Tetap Gelar KBM Tatap Muka

"Insentif yang diberikan berupa keringanan 100 persen (pemakaian sewa unit hunian rusun) dan penghapusan sanksi administrasi," ucap Anies dalam Pergubnya itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (8/7/2020).

Selain itu, Pemprov DKI juga menggratiskan biaya sewa tempat usaha yang ada di Rusunawa.

Adapun penggratisan ini diberikan oleh Pemprov DKI hingga status bencana nasional non-alam ini dicabut.

Meski demikian penggratisan sewa ini tidak termasuk biaya pemakaian air dan listrik di Rusunawa.

Seorang Perempuan Diduga Tewas Terjatuh dari Kanopi Hotel Kawasan Dukuh Atas Jakarta Pusat

"Intinya diberikan pembebasan biaya retribusi sewa, tidak termasuk biaya pemaian air dan listrik," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukimam DKI Jakarta Sarjoko.

"Berlaku sejak 13 April 2020 sampai berakhirnya Keppres RI nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional," sambungnya.

Bagi penghuni Rusunawa yang telah membayarkan sewa sebelum aturan itu diundangkan, maka uang yang disetorkan bakal menjadi saldo untuk pembayaran sewa setelah rusun tak lagi digratiskan.

Sederet Persiapan Tatap Muka Sekolah di Bekasi Tanggal 13 Juli, Ada 6 Poin yang Harus Dijalankan

Pembebasan biaya sewa ini pun diberikan secara otomatis melalui sistem, sehingga penghuni Rusunawa tak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved