Razia Asusila Sebuah Apartemen di Serpong, Petugas Satpol PP Sempat Terjebak di Tangga Darurat

Puluhan petugas Satpol PP Tangerang Selatan merazia sebuah apartemen di Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa malam (7/7/2020).

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/JAISY RAHMAN TOHIR
Petugas Satppl PP Tangerang Selatan merazia sebuah apartemen di Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selsa (7/7/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Puluhan petugas Satpol PP Tangerang Selatan merazia sebuah apartemen di Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel, Selasa malam (7/7/2020).

Mereka mendapati laporan, bahwa sejumlah kamar di apartemen itu kerap dihuni bergantian laiknya hotel.

Terlebih penghuni yang dimaksud merupakan pasangan yang tidak jelas statusnya.

Aparat seragam krem itupun berusaha masuk ke sejumlah kamar yang sudah dicurigai namun terkendala.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, petugas kesulitan untuk naik ke kamar yang berada di lantai atas, karena akses yang terbatas.

Saking kesalnya dengan pihak pengelola yang tidak tanggap cepat memberi akses, para petugas sampai mencoba naik menggunakan tangga darurat.

Namun, akses pintu darurat justru tertutup di lantai yang dituju. Saat hendak balik turun, pintu di lantai dasar pun tertutup.

Petugas Satpol PP terjebak di dalam tangga darurat.

"Hah parah ini mah dikerjain gini," ujar salah seroang petugas.

Setelah menyusuri beberapa pintu yang terbuka.

Akhirnya petugas Satpol PP yang sudah naik turun tangga itu berhasil keluar lewat pintu darurat di bagian parkiran.

Harus menunggu sekira satu jam sampai akhirnya pihak pengelola memberikan akses masuk, itupun melalui lift barang.

Setelah menyasar beberapa kamar yang dicurigai, hasilnya nihil.

Laporan dugaan adanya kamar yang dijadikan tempat asusila tidak terbukti.

"Masuk ke kami ada dugaan di sini kamar-kamar dijadikan tempat asusila berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2012 pasal 41 larangan asusila di gedung atau di ruangan seperti itu," ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, di lokasi.

"Tadi laporan dari warga apartemen yang mereka resah banyak wanita tidak jelas menginap dan membawa laki-laki," tambahnya.

Terkait petugas yang terjebak saat razia karena tidak adanya akses, Muksin menolak pihak pengelola apartemen disebut mempersulit.

"Tadi manajemen menjelaskan, mereka bukan mempersulit hanya saja memang kamarnya itu harus menggunakan akses," ujarnya.

Selain razia asusila, Satpol PP juga bermaksud untuk monitoring penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), tepatnya terkait kepemilikan dokumen kesehatan oleh warga pendatang.

Pihak pengelola tidak bisa memberikan data lengkap seluruh penghuni di apartemen itu, dengan alasan mendadak.

"Jadi tolong, warga luar Tangsel itu di-rapid test, kalau tidak harus karantina mandiri, siapa pengawasnya, ini pengelola apartemen. Besok lusa saya pantau lagi."

"Saya mau tahu data yang tinggal di sini. Karena berdasarkan Perda, warga apartemen kan bukan hotel, berarti harus dilaporkan ke RT RWnya, per enam bulan sekali," ujar Muksin kepada pengelola.

Dibalas dengan cepat oleh pihak pengelola apartemen, "Siap, Pak."

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved