Bantu Suami yang Baru Menikahinya Perkosa dan Bunuh Anak Tetangga, Terkuak Ternyata Ini Peranan Ifa

Pasangan suami istri yang baru menikah dua minggu lalu, Moch Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19) tega berbuat keji terhadap bocah berinisial RR (5).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
(surya.co.id/galih lintartika)
Moch Tohir dan Ifa Maulaya, dua pelaku pembunuhan bocah 5 tahun di Pasuruan, saat digelandang di Mapolres Pasuruan, Kamis (8/7/2020). 

"Di dalam rumah, tersangka ini menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Itu juga diperkuat dengan hasil visum luka robekan di sekitar vagina korban," sambung dia.

Setelah itu, Moch Tohir keluar mencari istrinya.

Istrinya dipanggil ke rumah, dan disuruh untuk melucuti perhiasan korban.

Harga Cereal dan Sebungkus Biskuit Capai Jutaan Rupiah, Nikita Mirzani Gemetaran: Astaga Tuhan!

"Peran tersangka Ifa Maulaya adalah mengambil perhiasan korban yakni lima gelang emas dan satu kalung emas lengkap dengan liontinnya. Setelah diambil, Ifa meletakkan perhiasan itu ke lemari," urai dia.

Kapolres memaparkan, selesai melucuti perhiasaan, Moch Tohir meminta istrinya untuk mencarikan kayu.

Setelah itu, dua tersangka ini membawa korban keluar dan ke arah sungai.

"Korban langsung dipukul menggunakan kayu di pinggir sungai. Korban jatuh dan langsung ditenggelamkan kepalanya ke air sungai dua kali. Setelah dikira meninggal, tersangka langsung bergegas meninggalkan sungai," jelasnya.

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat merilis kasus pembunuhan.
Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan saat merilis kasus pembunuhan. (TRIBUNJATIM.COM/GALIH LINTARTIKA)

Pasutri di Pasuruan Perkosa Lalu Bunuh Bocah 5 Tahun Demi Beli Kopi & Sosis, Kapolres Geleng Kepala

Menurut Kapolres, tersangka ini sempat khawatir.

Dia sempat balik ke lokasi sungai tempat pembuangan korban untuk memastikan bahwa korban ini meninggal dunia.

Bahkan, tersangka sempat membenamkan kembali kepala korban ke dalam air.

"Setelah dipastikan meninggal dunia, tersangka baru pergi. Dari analisa medis, korban ini meninggal karena gagal atau kesulitan bernafas, itu karena kepalanya dibenamkan air. Ada juga luka lebam di kepala bagian belakang karena dipukul kayu," sambungnya.

Sarankan Ayu Ting Ting Perbesar Dadanya di Korea Selatan, Nikita Mirzani: Biar Dapet Sultan Beneran

Dalam kasus ini, Rofiq menegaskan, pihaknya menerapkan tiga pasal sekaligus.

Pasal itu berkaitan dengan kejahatan pembunuhan berencana, persetubuhan dan perampasan perhiasan.

Penyidik juga akan melibatkan ahli psikologi untuk memeriksa kejiwaan dua tersangka pembunuhan ini.

"Nanti akan kami libatkan ahli psikologi," kata Rofiq Ripto Himawan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved