Pria Perancis Cabuli 305 Anak Ditangkap

Cabuli Anak Jalanan, WNA Perancis Pasang Kamera Tersembunyi Rekam Adegan Intim

WNA asal Prancis, Francois Abello Camille alias Frans, melakukan persiapan matang sebelum mencabuli anak jalanan yang masih di bawah umur.

TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Franco Carmille Abello, WNA Asal Prancis tersangka kasus ekspolitasi anak di bawah umur, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis, Francois Abello Camille alias Frans, melakukan persiapan matang sebelum mencabuli anak jalanan yang masih di bawah umur.

Pertama, ia menyewa sebuah kamar hotel dan mendekorasinya seperti studio pemotretan.

Saat membujuk korbannya, Frans memang mengaku sebagai fotogafer profesional.

Ia juga mengiming-imingi korbannya untuk menjadi foto model.

Selain kamar hotel yang didesain layaknya studio foto, Frans juga memasang kamera tersembunyi.

Kamera itu lah yang digunakan Frans untuk merekam adegan pencabulan.

"Dalam menajalnkan aksinya, dia (Frans) menyiapkan kamera tersembunyi untuk merekam aksinya," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana saat merilis kasus ini, Kamis (9/7/2020).

Rekaman video aksi pencabulan itu pun tersimpan di salah satu folder di laptop Frans.

Nana menjelaskan, pihaknya masih mendalami kemungkinan video tersebut diperjualbelikan.

"Ini masih kita kembangkan dikemanakan video yang tersangka buat," ujar dia.

Jumlah korban pencabulan Frans tak main-main.

Sejak Desember 2019 hingga Februari 2020, tak kurang dari 305 anak dibawah umur dicabuli Frans.

Mayoritas korbannya merupakan anak jalanan yang rata-rata usianya berkisar 10 hingga 17 tahun.

Dengan menjanjikan korban sebagai foto model, ditambah imbalan uang, Frans bisa dengan mudah menjaring ratusan anak.

Namun, sebelum melakukan pencabulan, Frans lebih dulu mendandani anak jalanan tersebut agar terlihat lebih menarik.

"Mereka didandani sehingga terlihat menarik kemudian mereka difoto. Jadi pelaku sampaikan ke korban untuk dijadikan foto model, kemudian disetubuhi," tutur Nana.

Nana menyebut apa yang dilakukan Frans dengan istilah child sex groomer.

Eksploitasi seksual itu sudah dilakukan Frans selama tiga bulan terakhir.

Frans kerap berpindah-pindah hotel saat melakukan aksinya. Penangkapan Frans pun dilakukan di salah satu hotel di kawasan Jakarta Barat.

"Di hotel tersebut penyidik mendapati tersangka bersama dua anak di bawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang," ujar Nana.

Ari Lasso Berbicara Tentang Dicap Alay dan Pengikut Instram yang Suka Menghujat

Ini 3 Rumah Makan Padang Legendaris di Jakarta Sejak Tahun 1960-an

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 kostum, laptop, enam memory card, dua alat bantu seks atau vibrator, dan 20 kondom.

Atas perbuatannya, Frans dijerat Pasal 81 ayat 5 Jo 76 d UU RI tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Tersangka terancam hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved