Kabar Artis

Vicky Prasetyo Ditahan 20 Hari ke Depan, Adik Kecewa: Hukum di Dunia Bisa Keliru, Hukum Tuhan Tidak

Vicky Prasetyo dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Instagram @angellelga/@vickyprasetyo777
Angel Lelga - Vicky Prasetyo. 

"Apa hanya di negara ini suami sah karena gerebek istri sah

Di dalam kamar berduaan dengan lelaki lain jam 2 malam??" tulis Nabella Gabrella.

Nabella Gabrella mengatakan di matanya hukum di dunia mungkin bisa salah namun tak begitu dengan Tuhan.

"Hukum di dunia bisa keliru

Hukum Tuhan tidak akan tertukar," tulis Nabella Gabrella.

Adik kandung Vicky Prasetyo Nabella Gabrella tampak sangat kecewa
Adik kandung Vicky Prasetyo Nabella Gabrella tampak sangat kecewa (Instagram Nabella Gabrella.)

Lagu Ciptaannya Trending Satu di YouTube, Ade Govinda Ungkap Sikap Tak Biasa Aurel saat Rekaman

Sebelumnya, mantan pasangan suami istri, Vicky Praseyo dan Angel Lelga, saling melaporkan atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga saat itu melaporkan Vicky Prasetyo atas dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman empat tahun penjara berdasarkan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.

Berdasarkan laporan tersebut, Vicky Prasetyo telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait penggerebekan Angel Lelga.

Bagikan Senjata ke Anak Buah John Kei untuk Habisi Nyawa Nus Kei, Frangky: Kalau yang Takut Tinggal!

Adapun pada November 2018, Vicky Prasetyo menggerebek kediaman Angel Lelga.

Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan lantaran ada seorang pria bernama Fiki Alman di rumah Angel Lelga.

Dari sinilah, Vicky Prasetyo langsung melaporkan Angel Lelga atas tuduhan perselingkuhan.

Angel Lelga Bahas Ini

Selebriti Angel Lelga menuturkan ungkapan hatinya di tengah kabar mantan suami, Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba atas kasus dugaan pencemaran nama baik mulai hari ini. 

Penahan ini dilakukan karena kasus tersebut telah tahap dua, yang berarti penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved