Lurah Grogol Selatan yang Bantu Buronan Kasus Korupsi Buat KTP Elektronik Dinonaktifkan Pemprov DKI

Bantu buronan kasus korupsi yang sejak tahun 2008 lalu belum ditangkap, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan dinonaktifkan Pemprov DKI Jakarta.

Penulis: Suharno | Editor: Erik Sinaga
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Bantu buronan kasus korupsi yang sejak tahun 2008 lalu belum ditangkap, Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan dinonaktifkan Pemprov DKI Jakarta.

Asep Subahan membuatkan KTP Elektronik kepada buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra tanggal 8 Juni 2020.

Djoko Tjandra yang menjadi buronan kasus korupsi datang ke Kantor Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali membenarkan penonaktifan Asep sebagai Lurah Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Gaya Djoko Tjandra Buat KTP di Kelurahan Grogol Selatan: Pakai Jas, Tak Panik dan Disambut Lurah

Marullah menduga penonaktifan Asep berkaitan dengan pembuatan KTP-el Djoko Tjandra.

Untuk mempermudah pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat DKI Jakarta, pemerintah kemudian menonaktifkan sementara Asep.

“Kayaknya masalah itu (Djoko Tjandra), karena banyak yang lagi diperiksa-periksa jadi diselesaikan dulu,” kata Marullah kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Aksi Santai Djoko Tjandra Bikin e-KTP hingga Reaksi Lurah Grogol Selatan Saat Tahu Layani Buronan

Selain itu, penonaktifan sementara Asep dari lurah supaya pelayanan administrasi masyarakat di wilayah setempat tidak terganggu.

Apalagi, Asep diperiksa bukan di kantornya, tapi di tempat lain.

“Tidak dicopot (jabatannya), baru nonaktif,” jelas Marullah.

Djoko Tjandra Buat KTP, Tawa Lurah Grogol Selatan: Kalau Saya Tahu, Mungkin Dapat Penghargaan

Sebelumnya, Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menganggap proses perekaman hingga pencetakan KTP-el milik Djoko Tjandra Sugiarto selama 30 menit, merupakan hal biasa.

Sudin menilai, cepatnya proses perekaman hingga pencetakan kartu KTP-el tersebut bukanlah hal yang aneh.

“Kalau bicara 30 menit, itu hal yang tidak aneh-aneh amat, karena setelah proses perekaman, pengambilan foto, iris mata dan sebagainya."

Usai Terpilih Lagi Jadi Ketua DPD Golkar, Wakil Wali Kota Tangerang Sebut Anaknya Ditangkap Polisi

"Kemudian datanya kami kirimkan ke DDN (Data Direct Network) secara online,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris, Senin (6/7/2020).

Saat proses pembuatan KTP-el, Djoko Tjandra sempat ditemani oleh Lurah Grogol Selatan Asep Subahan.

Kata Abdul, sebetulnya suatu hal yang wajar bila Djoko Tjandra bertemu Lurah Grogol Selatan saat membuat KTP-el.

Cerita Mistis Aktor Remaja Steavi Gilbert saat Syuting Film di Bandung: Aku Lihat Hantu Sungguhan

Sebab, lurah bertugas sebagai pelayan publik, sehingga sudah semestinya membantu masyarakat dalam membuat KTP.

“Pada saat datang ke ruang lurah, dan ditanya-tanya terus dikasih tahu silakan ke petugas Dukcapil."

"Diantar ke ruang Dukcapil, ketemu PJLP setelah itu lurah tinggal lagi,” paparnya.

13 Ribu Jiwa Melamar di Perusahaan, Susi Pudjiastuti Tunda Pengembangan Bisnis Imbas Covid-19

Sebelumnya, Lurah Grogol Selatan Asep Subahan membeberkan kronologi awal perekaman KTP elektronik Djoko Tjandra.

Mulanya, Asep dihubungi oleh Anita yang mengaku pengacara Djoko Tjandra.

Dalam percakapan itu mulanya ia ditanya soal status kependudukan Djoko Tjandra, apakah masih terdaftar di Kelurahan Grogol Selatan atau tidak.

Mobil Avanza Tercebur di Kalimalang Duren Sawit Jakarta Timur, Ibu dan Seorang Anak Meninggal Dunia

"Saya dihubungi pengacara Pak Djoko Tjandra, namanya Bu Anita."

"Dia menanyakan apakah status kependudukan Pak Djoko Tjandra masih terdaftar di Grogol Selatan," katanya saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020).

Kemudian Asep langsung berkoordinasi dengan Satpel Kependudukan dan Catatan Sipil untuk melihat status NIK Djoko Tjandra di dalam sistem.

Kasatpol Konfirmasi Foto Para Anggota Pakai Sepeda Brompton Ratusan Juta: Buat Makan Aja Susah

Didapati Djoko Tjandra masih menjadi warga Kelurahan Grogol Selatan. Hanya yang bersangkutan belum melakukan perekaman KTP elektronik.

"KTP yang dipegang Pak Djoko Tjandra itu masih yang lama, belum KTP Elektronik," tuturnya.

Lantaran persyaratan perekaman KTP-el tidak bisa diwakilkan, maka Djoko Tjandra diminta datang ke Kelurahan Grogol Selatan pada 8 Juni 2020 pukul 08.00 WIB.

Pada hari itu Djoko Tjandra datang mengenakan setelan jas bersama tiga orang lainnya, yakni Anita selaku pengacara, seorang sopir, dan satu orang lagi yang tidak diketahui namanya.

"Satu orang lagi siapa? Ini yang saya kurang ketahui bodyguard atau siapa. Yang pasti datangnya berempat," ungkapnya.

Setiba di lokasi, Djoko Tjandra diarahkan Asep menuju Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Saat itu Djoko Tjandra tidak terlihat sakit, memakai tongkat, ataupun dipapah.

Dia berjalan sendirian dari pintu masuk kelurahan menuju PTSP.

Ia diminta menunggu, sementara Asep menanyakan kesiapan petugas perekaman.

Asep menjelaskan proses perekaman KTP-el Djoko Tjandra sejak kedatangan hingga perekaman selesai, hanya memakan waktu kurang dari satu jam.

Hal itu terjadi lantaran Djoko datang sejak pagi, selang satu jam dari waktu buka pelayanan pada pukul 07.00 WIB.

"Proses bikin KTP ini kurang dari satu jam karena begitu beliau datang pelayanan sudah buka dari jam 7," jelasnya.

Sepengetahuan Asep, kala itu Djoko Tjandra tidak menampakan keanehan.

Ia bersikap dan berpenampilan layaknya warga biasa yang mau merekam KTP.

Usai perekaman rampung dan KTP tercetak, selaku Lurah, Asep mengaku sama sekali tidak berbicara dengan yang bersangkutan.

Dia hanya sebatas mengantar Djoko Tjandra ke pintu gerbang kelurahan.

"Saya melihat dia sebagai warga biasa, tidak ada rasa takut. Seperti warga biasa saja."

"Saya selaku lurah nggak sampai ngobrol dengan yang bersangkutan."

"Saya sama sekali enggak berbicara dengan beliau, saya hanya mengantarkan sampai ke pintu gerbang," aku Asep.

Adapun nama dalam KTP elektronik yang tercetak bukan atas request nama Djoko Tjandra.

Tapi, penerbitan nama mengacu pada database sistem kependudukan dan catatan sipil.

Djoko Tjandra juga tidak mengisi formulir apapun karena pertimbangan data yang bersangkutan sudah ada di sistem Dukcapil, hanya perekamannya saja yang belum.

"Kita tidak mencetak KTP atas nama Djoko Tjandra, tapi kita menerbitkan KTP yang namanya memang sudah ada di sistem Kependudukan dan Catatan Sipil," terang Asep.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved