Pembunuh Guru yang Jasadnya Dimasukkan ke Ember Ditangkap, Pelaku Menangis di Hadapan Polisi

AR sebelumnya mengaku kepada Kapolres alasan membunuh Yuyun guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin karena dendam

Penulis: MuhammadZulfikar | Editor: Wahyu Aji
SRIPOKU.COM / Mat Bodok
Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar ketika bertanya kepada tersangka Ardiansyah 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Remaja yang membunuh guru SD-nya hanya tertunduk saat ditanya polisi.

Ia bahkan juga tak henti menangis.

Remaja yang pernah menjadi murid korban selama empat tahun ini tak bisa menjawab pertanyaan Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk, ketika menanyakan kenapa membunuh korban.

Namun pertanyaan tersebut hanya dijawab tidak tahu oleh pelaku.

"Tidak tahu," kata AR, Jumat (10/7/2020), saat konferensi pers di Maporles Banyuasin.

AR sebelumnya mengaku kepada Kapolres alasan membunuh Yuyun guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin karena dendam.

Pelaku mengaku pernah dihina korban saat masih kecil dulu.

Pelaku dendam

AR juga sempat mengaku jarak rumahnya dengan rumah korban hanya berjarak 20 meter.

Kapolres Banyuasin AKBP Danny Ardiantara Sianipar SIk mengungkapkan, tersangka pembunuhan AR (18), terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang Banyuasin, Sumatera Selatan didasari oleh dendam.

Menurut Kapolres, pelaku pernah dihina oleh gurunya (korban) saat kecil.

"Dulu tersangka pernah dihina oleh gurunya (korban) pada waktu kecil, tetapi kejadian pada hari itu adalah tersangka habis nonton film bokep, lalu birahinya naik, karena ada dendam juga dengan korban lalu mencarinya," kata Kapolres, Jumat (10/7/2020) saat konferensi pers di Mapolres Banyuasin.

Menurut dia, pihaknya berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari keterangan tetangga korban bahwa pelaku sering mengintip korban saat mandi.

Dari kecurigaan itulah para penyidik langsung menjemput tersangka AR (18) warga Jalur V Marga Rahayu Muara Telang Kabupaten Banyuasin.

Dan pada saat dijemput barang bukti handphone dua buah milik korban ternyata ada pada tersangka.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved