Pilot Konsumsi Sabu Tertangkap
Polisi Sebut 3 Pilot Maskapai Pelat Merah dan Swasta Konsumsi Sabu Selama 4 Tahun
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tiga pilot yang diamankan ternyata sudah cukup lama mengonsumsi narkoba jenis Sabu.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono mengatakan tiga pilot yang diamankan ternyata sudah cukup lama mengonsumsi narkoba jenis Sabu.
Budi menyebut ketiganya telah menggunakan Sabu selama tiga hingga empat tahun terakhir.
"Ada yang mengaku tiga tahun, ada yang sudah empat tahun memakai. Kita masih pendalaman awal," kata Budi di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2020).
Ketiganya, yakni IP, DC, dan DS, mengaku mengonsumsi Sabu guna meningkatkan konsentrasi.
"Yang bersangkutan mengaku untuk meningkatkan konsentrasi. Tapi masih kita dalami lagi," jelas Budi.
Namun, ketiga pilot tersebut mengelak mengonsumsi sabu ketika penerbangan.
"Mereka masih mengelak, bilangnya (konsumsi sabu) setelah penerbangan atau di luar pesawat," ujar Budi.
IP, DC, dan DS bekerja di maskapai penerbangan berbeda.
Budi menjelaskan, dua pilot yang bekerja di maskapai milik pemerintah adalah DC dan DS. Sedangkan IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.
Barang haram itu didapat dari seorang pengesar narkoba berinisial S yang juga sudah ditangkap polisi.
"Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu, kemudian dibagikan kepada teman-temannya," jelas Budi.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2 Orang Berasal dari Maskapai Pelat Merah
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Ketiganya adalah IP, DC, dan DS. Mereka bekerja untuk maskapai penerbangan berbeda.
"Dua pilot dari maskapai pelat merah, satu pilot maskapai swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus ini pada Jumat (10/7/2020).
Budi menjelaskan, dua pilot yang bekerja di maskapai milik pemerintah adalah DC dan DS.
Sedangkan IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.
• Ditangkap Polisi Karena Konsumsi Sabu, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Ajukan Permohonan Rehabilitasi
• Ditangkap Polisi, Anak Wakil Wali Kota Tangerang Mengaku Patungan Bersama 3 Rekannya Beli Sabu
Barang haram itu didapat dari seorang pengedar narkoba berinisial S yang juga sudah ditangkap polisi.
"Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu, kemudian dibagikan kepada teman-temannya," jelas Budi.
Satu tersangka lain yang ditangkap adalah pengedarnya. Total dalam kasus ini polisi menangkap empat orang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.