Waspadai Modus Spesialis Maling Rumah Kosong di Tangerang, Ini yang Mereka Lakukan

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, modus sang duet adalah berkeliling menggunakan motor mencari rumah calon korban

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan ungkap kasus pembobolan rumah kosong di Kota Tangerang yang dilakukan oleh tersangka H (39) dan RS (29), Jumat (10/7/2020). 

Sebelumnya, ia mendekam Lapas Jambe, Kabupaten Tangerang karena kasus yang sama.

Sementara, tersangka RS mengaku sering melakukan aksi yang sama tetapi baru kali ini tertangkap.

"Kedua pelaku ini kita amankan di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang pada Kamis (2/7/2020) pukul 03.00 WIB, kedua tersangka kita juga berikan tindakan terukur di kakinya karena mencoba melakukan perlawanan pada saat hendak diamankan," ungkap Sugeng.

"Pasal yang dikenakan adalah pasal 363 dengan hukuman tujuh tahun penjara," imbuh dia.

Saat dihadirkan dalam ungkap kasusnya, H mengaku sering melakukan aksi pembobolan rumah kosong.

Hasil yang didapat pun digunakan untuk foya-foya bersama rekannya seperti minum minuman beralkohol.

"Uangnya saya pakai buat senang-senang dan mabuk-mabukan, saya tobat tidak mau melakukan lagi dan ini terakhir kali saya di tangkap," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tas pinggang berisi obeng dan pisau, satu unit tab Samsung A, satu unit nitendo switch, dus handpone merek invinic hot 2, dus tab samsung A, dan 1 unit sepeda motor yamaha mio dengan nopol B 6974 NZL.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved