Anies Terbitkan Izin Reklamasi Ancol
Anies Baswedan Akui Perluasan Lahan di Ancol Merupakan Proyek Reklamasi
Reklamasi dilakukan dengan menimbun perairan bagian timur Ancol dengan lumpur hasil sedimentasi di waduk dan sungai di ibu kota.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, perluasan lahan di kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha) secara teknis merupakan reklamasi.
Reklamasi dilakukan dengan menimbun perairan bagian timur Ancol dengan lumpur hasil sedimentasi di waduk dan sungai di ibu kota.
"Soal Ancol ini lumpur hasil pengerukan sungai dan waduk itu memang menambah lahan bagi Ancol. Dan penambahan lahan itu istilah teknisnya adalah reklamasi," ucapnya, Sabtu (11/7/2020).
Meski demikian, Anies menegaskan, perluasan wilayah yang dilakukan ini berbeda dibandingkan proyek reklamasi 17 pulau pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.
Sebab, proyek Ahok itu disebutnya hanya diperuntukan untuk kepentingan komersial saja.
Sedangkan, proyek perluasan kawasan Ancol yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini bakal dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat umum.
Menurut rencana, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sekalu pengembang bakal membuat wahana laut, Masjid Apung, hingga Museum Nabi di atas lahan buatan tersebut.
"Ini bukan bagian dari kegiatan reklamasi 17 pulau itu. Beda sebabnya, beda maksudnya, dan beda pemanfaatannya dengan kegiatan yang selama ini kami tentang itu," ujarnya dalam video yang diunggah akun youtube Pemprov DKI Jakarta.
Selain bakal membangun sarana rekreasi baru bagi masyarakat, Anies pun menyebut, perluasan kawasan Ancol ini sebagai bagian dari upaya Pemprpv DKI mengatasi banjir yang kerap melanda ibu kota.
"Ini berbeda dengan proyek reklamasi yang sudah dihentikan itu, itu bukan proyek untuk melindungi warga Jakarta dari bencana apapun," tuturnya.
• Anies Baswedan Blak-blakan Soal Reklamasi Ancol, Bantah Janji Kampanye, Beda dengan Proyek Ahok
• Seorang Pemulung di Jatinegara Ditemukan Meninggal Dunia di Pinggir Jalan
Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi izin perluasan wilayah kawasan Ancol seluas 155 hektar (ha).
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237/2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) Seluas Lebih Kurang 35 ha dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas kurang lebih 120 Ha.
Keputusan Anies memberi izin perluasan kawasan Ancol ini pun menuai polemik.
Sebab, Anies dituding ingin melanjutkan kembali reklamasi yang sebelumnya dihentikannya pada 2018 lalu.
Adapun penghentian proyek reklamasi itu dilakukan Anies untuk memenuhi janji kampanyenya saat kampanye Pilkada DKI Jakarta pada 2017 silam.
3 Anak Buah Anies Mangkir, DPRD Batal Rapat Bahas Proyek Reklamasi Ancol |
![]() |
---|
DPRD DKI Jakarta Akui Anies Sodorkan Raperda RDTR Demi Muluskan Proyek Reklamasi Ancol |
![]() |
---|
DPRD DKI Akui Anies Sodorkan Raperda RDTR Demi Muluskan Proyek Reklamasi Ancol |
![]() |
---|
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Ungkap Empat Alasan Perizinan Reklamasi Ancol Harus Dibatalkan |
![]() |
---|
Anies Baswedan Blak-blakan Soal Reklamasi Ancol, Bantah Janji Kampanye, Beda dengan Proyek Ahok |
![]() |
---|