Idul Adha 2020
Aqiqah dan Kurban, Mana yang Harus Didahulukan? Simak Penjelasan Buya Yahya
Mana yang harus didahulukan, Aqiqah atau Kurban? Berikut penjelasan dari Buya Yahya.
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebentar lagi umat muslim akan merayakan Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha ini ditandai dengan adanya penyembelihan hewan kurban bagi mereka yang mampu.
Namun muncul pertanyaan terkait pelaksaan kurban bagi mereka yang belum sempat melakukan aqiqah.
Bolehkah orang yang belum melaksanakan aqiqah kemudian berkurban?
Berkaitan dengan hal itu, Buya Yahya mengatakan, selama ini terdapat kekeliriuan pemahaman pada sebagian masyarakat.
Sejumlah masyarakat menganggap, bahwa aqiqah dinilai sebagai hal yang wajib.
Untuk itu, Buya Yahya menegaskan tentang hukum aqiqah dan kurban.
• Simak Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya
"Aqiqah itu sunah, dan kurban juga sunah," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (11/7/2020).
Buya Yahya menjelaskan, bahwa aqiqah itu disunahkan bagi orang tua yang memiliki anak.
"Sunahnya aqiqah itu adalah milik orangtua anak tersebut. Sang anak tidak disunahkan untuk melakukan aqiqah bagi dirinya," terang Buya.
"Aqiqah adalah sunah," tegasnya.

Dijelaskan Buya Yahya, hukum aqiqah orangtua terhadap anaknya tidak berlangsung seumur hidup.
Keutamaan aqiqah hanya ketika sang anak belum mencapai usia akil baligh.
Apabila sang anak sudah menginjak akil baligh, maka keharusan aqiqah itu telah luntur.
"Bahkan sebagian ulama, mahzab Imam Abu Hanifah mengatakan aqiqah itu mubah, bukan sebagai sunah. Hanya seperti sedekah biasa," ujar Buya Yahya.
• Jelang Hari Raya Idul Adha, Berikut Panduan Lengkap Aman Berkurban di Era New Normal
Lebih lajut, Buya Yahya mengatakan meski hukum aqiqah dan kurban sama-sama disunahkan, tetapi alangkah baiknya lebih mengutamakan berkurban.
"Kalau ketemu hari untuk berkurban, maka keutamaan tetap kurban. Bukan Aqiqah" ujar Buya Yahya.
Buya Yahya lantang membantah orang yang melarang dilaksanakannya kurban apabila belum menjalankan aqiqah.
"Yang mengatakan tidak boleh kurban sebelum menjalankan aqiqah, itu di puncak kesesatan," ujar Buya.
Hal itu berdasarkan penyataan sejumlah ulama yang mengatakan, bahwa aqiqah bukanlah sebagai hal yang wajib.
"Karena sebagian ulama mengatakan aqiqah bukan sebagai hal yang wajib."
"Sedangkan kurban, sebagian ulama mengatakan wajib. Berarti dahulukanlah kurban," terang Buya Yahya.
SIMAK VIDEONYA:
Panduan Aman Berkurban di Era New Normal
Penjualan hewan kurban
Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
1. Jaga jarak fisik
Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.
Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.
Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.
Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.
• Cerita Pedagang Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Dapat Untung Lebih Cepat
2. Penerapan higiene personal
Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.
Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.
Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.
Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.
Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.
3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)
Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.
Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.
Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.
Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.
• Daftar Kisaran Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing Termurah Rp 1.490.000 Per Ekor
4. Penerapan higiene dan santasi
Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.
Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.
Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.
Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.
Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.
Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.
Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.
Pemotongan hewan kurban
Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).
Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.
Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, screening kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.
Pembinaan dan pengawasan
Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.