Pilot Konsumsi Sabu Tertangkap
Hal Seputar 3 Pilot Konsumsi Sabu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Serahkan ke Penegak Hukum
Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak Kepolisian terhadap para pilot yang diduga pakai narkoba
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus tiga orang pilot terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ketiga pilot berinisial IP, DC, dan DS, ini mengaku mengkonsumsi sabu guna meningkatkan konsentrasi.
"Yang bersangkutan mengaku untuk meningkatkan konsentrasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Jumat (10/7/2020).
Tapi masih kita dalami lagi," ia menambahkan.
Ketiga pilot tersebut mengelak mengonsumsi sabu ketika penerbangan.
"Mereka masih mengelak, bilangnya (konsumsi sabu) setelah penerbangan atau di luar pesawat," ujar Budi.
IP, DC, dan DS bekerja di maskapai penerbangan berbeda.
Menurut Budi, tersangka DC dan DS bekerja sebagai pilot di maskapai milik pemerintah.
Sedangkan tersangka IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.
Barang haram itu didapat dari seorang pengesar narkoba berinisial S yang juga sudah ditangkap polisi.
"Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu, kemudian dibagikan kepada teman-temannya," jelas Budi.
Satu tersangka lain yang ditangkap adalah pengedarnya. Total dalam kasus ini polisi menangkap empat orang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
2 oknum pilot maskapai plat merah
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap tiga orang pilot atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Ketiganya adalah IP, DC, dan DS. Mereka bekerja untuk maskapai penerbangan berbeda.
"Dua pilot dari maskapai pelat merah, satu pilot maskapai swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus ini pada Jumat (10/7/2020).
Budi menjelaskan, dua pilot yang bekerja di maskapai milik pemerintah adalah DC dan DS.
Sedangkan IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.
Barang haram itu didapat dari seorang pengedar narkoba berinisial S yang juga sudah ditangkap polisi.
"Salah satu pilot kenal dengan S dan membeli sabu, kemudian dibagikan kepada teman-temannya," jelas Budi.
Satu tersangka lain yang ditangkap adalah pengedarnya. Total dalam kasus ini polisi menangkap empat orang.
Keempat tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Tanggapan Garuda Indonesia
Maskapai Garuda Indonesia, menanggapi adanya penangkapan oknum pilot yang terkait kasus narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Jumat (10/7/2020).
Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, terkait informasi tersebut saat ini pihaknya turut melakukan penelusuran lebih lanjut atas hal tersebut.
"Perlu kiranya kami sampaikan, bahwa Garuda Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap karyawan yang melakukan penyalahgunaan narkotika," ucap Irfan dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2020).
Irfan juga mengatakan, akan menerapkan sanksi tegas terhadap oknum yang melakukan penyalahgunaan obat terlarang ini berupa pemutusan hubungan kerja.
Kemudian Irfan juga menjelaskan, Garuda Indonesia juga melakukan pemeriksaan narkoba kepada seluruh pegawai.
"Ini sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja, sekaligus untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan para pengguna jasa Garuda Indonesia," ucap Irfan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penangkapan terhadap tiga orang pilot atas tuduhan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Ketiga pilot itu berinisial IP, DC, dan DS diketahui bekerja untuk maskapai penerbangan berbeda.
"Dua pilot dari maskapai pelat merah, satu pilot maskapai swasta," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budi Sartono saat merilis kasus ini pada Jumat (10/7/2020).
Budi menjelaskan, dua pilot yang bekerja di maskapai milik pemerintah adalah DC dan DS.
Sedangkan IP adalah pilot maskapai swasta.
"Ketiganya kita amankan di Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang pada 6 Juli 2020," ujar dia.
Dari penangkapan ketiga pilot tersebut, polisi menyita delapan paket sabu seberat 4 gram.
Kementerian Perhubungan tak campur tangan

Sehubungan dengan adanya tiga pilot yang ditangkap karena dugaan penggunaan narkona, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan akan menyerahkan proses penanganannya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kementerian Perhubungan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilaksanakan pihak Kepolisian terhadap oknum pilot yang diduga terlibat dalam penggunaan narkoba.
“Penanganan terhadap dugaan penyalahgunaan narkoba oleh pilot adalah wewenang penuh pihak kepolisian. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengapresiasi kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba, khususnya yang dilakukan oleh pilot ataupun personil penerbangan.Saya pastikan Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara tidak akan mengintervensi. Kami menyerahkan pengusutan dan penanganannya kepada pihak Polri sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah berkomitmen untuk mewujudkan penerbangan di Indonesia bebas dari penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Salah satu wujud komitmen itu dilakukan dengan tes narkoba atau RUN (Rapid Urine Napza) secara random dilakukan di bandara diseluruh Indonesia.
Dirjen Novie meminta kepada operator penerbangan untuk terus melakukan sosialisasi bahaya narkoba serta melakukan tes narkoba kepada para personilnya, selain itu dia mengatakan bahwa pihaknya tidak akan melindungi personil penerbangan yang terlibat dengan narkoba,
Pemberantasan narkoba dalam penerbangan dilakukan tidak hanya bagi pengguna jasa angkutan udara, tetapi juga kepada para personil penerbangan.
Dirjen Novie memastikan, personil penerbangan yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tidak akan mendapat perlindungan dari Kementerian Perhubungan.
“Kami berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba, demi terwujudnya penerbangan di Indonesia yang selamat, aman, dan nyaman,” kata Dirjen Novie. (TribunJakarta.com/Annas/Tribunnews)