Kapolsek dan 2 Perwira Lainnya Dicopot Usai Saksi Pembunuhan Pulang dalam Keadaan Babak Belur

Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percut Seituan dicopot

Penulis: Erik Sinaga | Editor: Erik Sinaga
Tribun Medan
Kolase foto Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan dan saksi kasus pembunuhan Sarpan 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN- Kapolsek Percut Seituan dan tiga jajarannya dicopot dari jabatannnya buntut dari dugaan penganiayaan terhadap seorang saksi pembunuhan, Sarpan (57).

Sebelumnya, Sarpan keluar dari Polsek Seituan dalam kondidsi babak belur usai diperiksa secara maraton selama tiga hari. Kapolsek sebelumnya mengaku tidak tahu sebab Sarpan keluar dalam kondisi bonyok.

Polda Sumatera Utara mengatakan serah terima jabatan di Polsek Percut Seituan telah dilaksanakan pada Kamis (9/7/2020). Simak selengkapnya:

1. Kapolsek dicopot

Kapolsek Percut Seituan Kompol Otniel Siahaan, Kanit Reskrim hingga dua Panit Reskrim Polsek Percut Seituan dicopot.

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (10/7/2020).

"Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim ditarik ke Polrestabes Medan dan Kapolseknya diganti," tuturnya.

Untuk pengganti Kapolsek yang menjabat sebagai Penjabat Sementara ditunjuk AKP Ricky Pripurna Atmaja yang sebelumnya menjabat Kanit Pidum Polrestabes Medan.

Tatan membenarkan bahwa serah terima jabatan telah dilakukan kemarin, Kamis (9/7/2020).

Namun untuk Kanit Reskrim dan dua Panit Reskrim yang diganti, Tatan tak menahu terkait penggantinya.

"Ya semalam sertijabnya, Belum tahu saya penggantinya dan bukan urusan aku, belum ada. Kita tunggu saja nanti, kalau sudah ada penggantinya, yang pasti ditarik," tegasnya.

2. 8 orang sidang disiplin

TRIBUN MEDAN/Victory Arrival
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja
TRIBUN MEDAN/Victory Arrival Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja ()

Selain pencopotan tersebut, delapan perseonal di Polsek Percut Seituan akan menjalani sidang disiplin.

"8 ditarik satu orang diganti dan akan mengikuti sidang disipilin di Polrestabes Medan," pungkasnya.

3. Sarpan buat pengaduan

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved