Profesi Notaris dan Kewajiban Pengisian Form Costumer Due Diligence (CDD)

Permintaan Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM kepada para Notaris untuk mengisi form Costumer Due Diligence (CDD).

Tayang:
Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA
Heriyono Tardjono Pengajar di FH Universitas Al Azhar Indonesia dan Notaris di Sumatera Selatan 

Oleh : Heriyono Tardjono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bersamaan dengan mulai berjalannya proses Pemeriksaan Reguler Protokol Notaris di beberapa wilayah di Indonesia, muncul pertanyaan yang ditimbulkan karena adanya permintaan dari Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM kepada para Notaris untuk mengisi form Costumer Due Diligence (CDD).

Entah dikarenakan minimnya sosialisasi terkait hal ini atau karena ketidak update-an para rekan Notaris di Sumsel permintaan pengisian form CDD tersebut menimbulkan kebingungan dikalangan Notaris.

Kebingungan tersebut tidak hanya terkait teknis pengisiannya saja tetapi juga pada subtansi CDD itu sendiri, wajib atau tidakah bagi Notaris untuk mengisi form CDD.

Tulisan singkat ini berusaha memberikan sedikit informasi dan juga pendapat pribadi saya tentang CDD.

Apakah Costumer Due Diligence atau CDD itu ?

Costumer Due Diligence adalah penerapan prinsip pengenalan terhadap pengguna jasa yang didalamnya meliputi indetifikasi dan verifikasi pengguna jasa serta pemantauan transaksi pengguna jasa.

Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.

CDD ini sebenarnya merupakan amanat dari UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kemudian diturunkan dalam PP No. 43 Tahun 2015 selanjutnya diturunkan lagi dalam Permenhukham No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.

Apakah Notaris Wajib mengisi form CDD?

Atas pertanyaan ini terdapat dua jawaban, yang pertama jawabanya adalah tidak, selama Notaris menjalankan tugas sebagaimana yang diatur dalam UUJN maka hal tersebut tidak mewajibkan Notaris untuk mengisi form CDD.

Jawaban yang kedua adalah Notaris wajib mengisi form CDD apabila Notaris melakukan kegiatan lain diluar kewenangan jabatanya sebagai Notaris.

M. Taufik Ketua Bidang Organisasi PP INI dalam paparanya terkait dengan CDD memberikan contoh beberapa hal yang menyebab kan Notaris wajib mengisi form CDD antara lain adalah Menyetorkan, menarik uang, mentransfer, menempatkan deposito atau melakukan transaksi lain atas nama Klien dan melakukan pembayaran pajak penjualan atau pembelian untuk dan atas permintaan klien.

Permasalahan lainya adalah masih banyak stakeholder (baik Notaris maupun Pemeriksa) yang belum paham terkait hal ini yang kemudian menimbulkan miskomunikasi di lapangan.

Bagaimana Kontruksi Yuridis terkait kewajiban CDD oleh Notaris ?

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved