Jakarta Terapkan PSBB Transisi

Diduga Melanggar PSBB, Restoran Sushi di Puri Indah Mal Didenda Rp 10 Juta

Langgar aturan PSBB soal pembatasan jumlah pengunjung, sebuah restoran sushi di Puri Indah Mal, Jakarta Barat didenda Satpol PP.

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Satpol PP
Petugas Satpol PP memberikan sanksi kepada manajemen restoran sushi yang melanggar jumlah pengunjung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, KEMBANGAN - Langgar aturan PSBB soal pembatasan jumlah pengunjung, sebuah restoran sushi di Puri Indah Mal, Jakarta Barat didenda Satpol PP.

Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengatakan, penindakan itu dilakukan pada Minggu (12/7/2020) kemarin oleh anggotanya yang berpatroli di pusat perbelanjaan itu.

Adapun penyebabnya lantaran restoran sushi itu diketahui melanggar Keputusan Gubernur Nomor  647 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan PSBB Transisi.

Sedangkan sanksi yang diberikan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelanggaran PSBB.

"Karena restoran itu tidak membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas tempat sebagaimana yang diatur Kepgub 647 Tahun 2020," kata Tamo saat dikonfirmasi, Senin (13/7/2020).

Tamo menjelaskan, proses penindakan itu berjalan lancar lantaran manajemen restoran mengakui kesalahannya dan segera membayar denda pelanggarannya.

"Mereka dikenakan sanksi Rp 10 juta sesuai Pergub 51 Tahun 2020 untuk dibayarkan ke rekening BPKD Prov DKI Jakarta," ujar Tamo.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved