PSBB Tahap 6, Pemerintah Kota Tangerang Kemungkinan Perbolehkan Resepsi Pernikahan

Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan acara resepsi pernikahan sebagai bentuk pelonggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 6.

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (13/7/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan acara resepsi pernikahan sebagai bentuk pelonggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 6.

"Sekarang Pemerintah Kota Tangerang, sedang siapkan pelonggaran untuk dibukanya kegiatan resepsi. Tapi kita masih diskusi," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (13/7/2020).

Ia menambahkan, pelonggaran tersebut untuk menghindari adanya kerumunan massa di rumah apa bila mengadakan resepsi atau akad pernikahan.

"Kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi di masjid, di lapangan, dan lainnya yang ruang-ruang besar," ucap Arief.

Sekolah Masih dari Rumah dan Orangtua Mengeluh: Kami Bekerja, Tidak Bisa Mendampingi di Rumah

Tentu saja, lanjutnya dengan dibatasi jumlah pengunjung yang datang hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.

Sebagai informasi, PSBB di Tangerang Raya diperpanjan lagi dan sudah memasuki tahap keenam sejak hari ini.

Tangerang Raya sendiri mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang memasuki PSBB jilid 6 sampai 26 Juli 2020.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved