PSBB Tahap 6, Pemerintah Kota Tangerang Kemungkinan Perbolehkan Resepsi Pernikahan
Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan acara resepsi pernikahan sebagai bentuk pelonggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 6.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota Tangerang memperbolehkan acara resepsi pernikahan sebagai bentuk pelonggaran di Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid 6.
"Sekarang Pemerintah Kota Tangerang, sedang siapkan pelonggaran untuk dibukanya kegiatan resepsi. Tapi kita masih diskusi," ucap Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Senin (13/7/2020).
Ia menambahkan, pelonggaran tersebut untuk menghindari adanya kerumunan massa di rumah apa bila mengadakan resepsi atau akad pernikahan.
"Kita tidak anjurkan mereka resepsi di rumah. Kita anjurkan resepsi di masjid, di lapangan, dan lainnya yang ruang-ruang besar," ucap Arief.
• Sekolah Masih dari Rumah dan Orangtua Mengeluh: Kami Bekerja, Tidak Bisa Mendampingi di Rumah
Tentu saja, lanjutnya dengan dibatasi jumlah pengunjung yang datang hanya 30 persen dari kapasitas ruangan.
Sebagai informasi, PSBB di Tangerang Raya diperpanjan lagi dan sudah memasuki tahap keenam sejak hari ini.
Tangerang Raya sendiri mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Tangerang Selatan yang memasuki PSBB jilid 6 sampai 26 Juli 2020.