Modus Berikan Cokelat, Begini Sederet Fakta Pria Tega Cabuli 5 Bocah Tetangganya di Kotabaru

Warga berinisial SA (48) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat mencabuli lima bocah tetangganya.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Rr Dewi Kartika H
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Warga berinisial SA (48) di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat mencabuli lima bocah tetangganya.

Korban masing-masing AM (9), HH (6), NCQ (5), FA (7) dan EA (9).

Mereka dicabuli di rumah pelaku dan juga beberapa tempat lainnya.

TONTON JUGA:

Kasus pencabulan terhadap lima bocah ini terkuak setelah satu diantara orangtua korban melaporkan ke polisi.

Ketika itu, orangtua korban memergoki tersangka mencabuli anaknya di belakang salah satu gudang.

Terkuak Tarif Hana Hanifa Rp 30 Juta Sekali Kencan, Keluarga Sudah Ingatkan Cari Pekerjaan Halal

"Salah satu orangtua korban, melihat pelaku mendekati anaknya di belakang gudang, dia juga melihat pelaku meraba-raba korban, akhirnya orangtuanya melapor ke polisi," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin.

Pelaku lantas ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya.

Di depan polisi, pelaku mengakui telah mencabuli lima bocah dalam waktu hampir bersamaan.

"Setelah ditangkap barulah terungkap ternyata korbannya tidak hanya satu orang anak, melainkan 5 anak," tegas Andi.

Andi menuturkan, pencabulan dilakukan SA karena terpengaruh video porno.

Anak 12 Tahun Dinikahkan dengan Pria 45 Tahun Karena Masalah Ekonomi, Ibu Kandung Lapor Polisi

"Pelaku sering menonton video porno sehingga melampiaskan hasrat biologisnya kepada para korban, dia juga belum menikah dan tak pernah berhubungan badan dengan wanita dewasa," terang Andi.

Apalagi, jelas Andi, tersangka merupakan pria lajang yang belum pernah menikah.

"Dia ini belum pernah menikah sama sekali dan sering menonton video porno," jelas Andi.

Tak hanya itu, SA bahkan mengaku mengiming-imingi korbannya dengan cokelat agar aksi bejatnya berjalan lancar.

Setelah itu, korban digendong dan dibawa ke sebuah tempat untuk dicabuli.

Aurel Alami Insiden Tak Enak Saat Dilamar Atta di Tengah Laut, Anang Hermansyah Prihatin: Sakit Itu!

"Modus pelaku agar para korban mau yaitu dengan mengiming-imingi cokelat, dengan begitu tersangka bisa mencabuli korban," aku Andi.

Akibat perbuatannya, SA kini meringkuk di sel tahanan Polres Kotabaru dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Kasus Pencabulan Pengurus Rumah Ibadah di Kota Depok

Kasus pencabulan sejumlah anak di rumah ibadah di Kota Depok masih terus berlanjut.

Terbaru, Kuasa Hukum korban, Azaz Tigor, menuturkan bahwa pihaknya terus melakukan investigasi internal untuk mengungkap kemungkinan adanya korban yang lain.

Azaz mengatakan, hal ini dilakukan karena pelaku sendiri sudah 20 tahun lebih menjadi pengurus di rumah ibadah tersebut.

“Pelaku sudah menjadi pengurus gereja itu 20 tahun lebih, saya menduga dia melakukan itu sudah lama, kasus begini tidak mungkin lah korbannya cuma satu,” jelas Azaz dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/6/2020).

 Lusa, Terdakwa Penusuk Menko Polhukam Wiranto Akan Divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat

Azaz berujar, berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, ada sekira 13 anak yang menjadi pelampiasan napsu bejat pelaku.

Diduga, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2005 hingga tahun 2020.

“Bahkan ada korbannya yang sudah lulus kuliah dan bekerja,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Azis Andriansyah, menuturkan bahwa hingga kemarin saat kasusnya diungkap, total korban yang melapor secara resmi sudah berjumlah dua orang.

 Kuburan di Tengah Gang Pulogadung Jakarta Timur Masih Kerap Didatangi Keluarga Tiap Ramadan

Ia juga menegaskan, pelaku terancam dikenakan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved