Persija Jakarta
Perjuangkan Profesi Atlet, Legenda Persija Bambang Pamungkas Dukung Revisi UU SKN
Legenda sepak bola Indonesia, Bambang Pamungkas menghadiri RDPU secara virtual bersama Komisi X DPR RI.
Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Saat ini, lanjut Bepe, hanya di dunia sepak bola yang sudah mempunyai asosiasi pekerja resmi yang sudah diakui keberadaannya yakni Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI).
Sementara itu, pada cabang olahraga lain masih belum memiliki serikat pekerja serupa yang melindungi para atletnya.
Menurut Bepe, asosiasi pekerja resmi di dunia olahraga itu perlu dibuat untuk mengcover dan membantu para atlet memperjuangkan haknya pada saat terjadi permasalahan.
Tak hanya itu, pria yang pernah berkarier di kompetisi Malaysia bersama Selangor FA itu turut menyoroti kepastian hukum bagi para atlet.
Sebab, selama ini ada dua badan arbitrase olahraga yakni BAKI dan BAORI yang malah membuat hukum bagi para atlet menjadi tidak jelas.
• Rasakan Pengalaman Baru, Bek Persija Rezaldi Hehanussa Lebih Tanggung Jawab Setelah Menikah
• Liga 1 2020 Segera Dilanjutkan, Bek Persija Jakarta Otavio Dutra Pilih Tidak ke Brasil
Selain itu, untuk mendaftarkan kasusnya saja ke badan arbitrase olahraga perlu membutuhkan dana yang besar.
Kondisi tersebut tentunya akan menyulitkan bagi para atlet yang terlibat permasalahan secara langsung.
“Badan arbitrase ini tidak mewakili atlet dengan baik. Untuk mendaftarkan kasus di BAKI minimal perlu uang Rp50 juta. Itu terlihat di situs mereka. Artinya permasalahan atlet ini cukup memberatkan. Ini arbitrase berbiaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bepe menginginkan kedua badan arbitrase olahraga itu disatukan demi memudahkan para atlet.
“Ke depan kita berharap badan ini disatukan entah apa namanya,” pungkasnya.