Tahun Ajaran Baru
Siswa di Depok Wajib Berseragam Saat Belajar dari Rumah Hinggga 18 Desember 2020
Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 420/338-Huk/Disdik yang mengatur soal pembelajaran tahun ajaran 2020-2021.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Wali Kota Depok Mohammad Idris, mengeluarkan surat edaran terbaru nomor 420/338-Huk/Disdik yang mengatur soal pembelajaran tahun ajaran 2020-2021 di masa pandemi Covid-19 ini.
Dalam surat tersebut, Idris mengatakan seluruh sekolah dari berbagai tingkatan wajib menerapkan sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebłasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kota Depok, kepada seluruh PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, atau pun lembaga pendidikan non formal,” ujar Idris dalam keterangan resminya, Selasa (14/7/2020).
Berikut, poin-poin dalam surat edaran tersebut :
a. Melaksanakan metode dan belajar dari rumah (BDR) melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai dengan ketentuan.
b. Siswa belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh sebagaimana dimaksud pada huruf a selama 1 (satu) semester yaitu mulai tanggal 13 Juli 2020 sampai dengan 18 Desember 2020.
• Tanggapan SMPN 5 Jakarta Soal Siswanya Kehilangan Smartphone saat Tahun Ajaran Baru Dimulai
• Melihat Proses Pembelajaran Jarak Jauh di Hari Pertama Tahun Ajaran Baru 2020/2021
c. Waktu pelaksanaan:
1. Kegiatan pembelajaran jarak jauh dimulai pukul 07.00 WIB - 12.00 WIB, yaitu setiap hari Senin sampai dengan Jumat, dengan jam belajar disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan.
2. Selama jam pembelajaran, siswa wajib berada dirumah
3. Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru Tanggal 13, 14, dan 15 Juli 2020.
4. Pengenalan bakat minat siswa (Kegiatan Ekstrakurikuler) Tanggal 16 dan 17 Juli 2020.
5. Pelaksanaan kegiatan bakat minat siswa (Kegiatan Ekstrakurikuler) dilaksanakan setelah kegiatan pembelajaran selesai, jadwal diatur oleh satuan pendidikan.
d. Selama kegiatan pembelajaran guru berada di satuan pendidikan masing-masing.
e. Selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah.