Idul Adha 2020
Bolehkan Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasan Buya Yahya
Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Apakah hukumnya sah?
Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Hari Raya Idul Adha segera tiba.
Hanya beberapa minggu lagi, umat muslim akan melaksanakan lebaran haji.
TONTON JUGA:
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
• Simak Tata Cara Salat Idul Adha, Lengkap dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?

Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.
Apakah sah bila berkurban untuk orang yang suda meninggal?
Melansir tayangan YouTube Al Bahjah Tv, Buya Yahya menjawab terkait persoalan tersebut.
Buya Yahya mengatakan, dalam berkurban lebih baik dahulukan bagi orang yang masih hidup.
• Aqiqah atau Kurban, Mana yang Harus Didahulukan? Berikut Penjelasan Buya Yahya
"Sudah jangan mikir yang meninggal, yang hidup dulu saja pikirkan," kata Buya Yahya dikutip TribunJakarta dari YouTube Al Bahjah Tv (15/7/2020).
Terkait hukum boleh atau tidaknya berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, Berdasarkan keterahan dari 3 mazhab, Buya Yahya mengatakan boleh.