Idul Adha 2020

Bolehkan Berkurban untuk Orangtua yang Sudah Meninggal? Berikut Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal? Apakah hukumnya sah?

Penulis: Muji Lestari | Editor: Kurniawati Hasjanah
Freepik
Ilustrasi 

"Para ulama mengatakan dari 3 mazhab, Mazhab Imam Abu Hanifa, Mazhab Imam Malik, Mazhab Imam Ahmad."

Buya Yahya saat menjelaskan hukum tak memandikan jenazah yang meninggal karena virus corona.
Buya Yahya saat menjelaskan hukum tak memandikan jenazah yang meninggal karena virus corona. (Tangkapan Layar YouTube/Al-Bahjah TV)

"Mutlak mereka mengatakan, boleh," kata Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengatakan, hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal adalah sah.

"Boleh, dan sah. Biarpun orang yang meninggal itu tidak berwasiat," ujar terang Buya.

"Dan itu termasuk bagian dari sedekah untuk orangtua," imbuhnya.

Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Simak Panduan Aman Berkurban di Era New Normal

Buya Yahya kembali menegaskan, bila ada anak yang ingin berkurban untuk orangtuanya yang sudah meninggal maka, itu diperbolehkan.

"Kalau anda ingin berkurban untuk orangtua anda, hukumnya adalah boleh dan sah," ujar Buya Yahya.

Ia juga mengatakan, orang yang melakukan ibadah kurban untuk orangtua yang sudah meninggal akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Ini Tips Membeli Hewan Kurban Sehat untuk Idul Adha

"Dan anda dapat kemuliaan. Anda dapat pahala dobel. Pahala kurban untuk orangtua, pahala kurban untuk anda, pahala silaturahmi, dan pahala berbakti kepada orangtua," jelas Buya Yahya.

"Lakukan itu, dan enggak usah khawatir. Ulama mengatakan hal itu adalah boleh," tandasnya.

SIMAK VIDEONYA:

Panduan Aman Berkurban di Era New Normal

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Hewan-hewan kurban yang ada di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).
Hewan-hewan kurban yang ada di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved