Curi Sepeda Motor Berteknologi GPS di Bekasi, Sang Maling Berhasil Dilacak
Polsek Setu Polres Metro Bekasi, berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor bernama Nurman Alias Enung.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Polsek Setu Polres Metro Bekasi, berhasil meringkus seorang pelaku Pencurian Sepeda Motor bernama Nurman Alias Enung.
Kapolsek Setu AKP Dedi Herdiana mengatakan, pelaku berhasil diringkus usai dilacak menggunakan GPS (Global Positioning Syatem) yang ditanam di kendaraan korban.
"Korban mengecek GPS yang tertanam di motornya dan melapor kejadian pencurian ke Polsek Setu," kata Dedi, Rabu (15/7/2020).
Dia menjelaskan, motor curian awalnya ditemukan di daerah Jonggol, Kabupaten Bogor melalui pelacakan GPS.
Dari temuan sepeda motor itu, polisi melakukan pengembangan sehingga berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang berada di daerah Karawang.
"Pelaku kita tangkap Sabtu, (11/7), jumlah tersangka sebenarnya dua orang, satu masih kita kejar karen berhasil melarikan diri," terangnya.
Adapun aksi pencurian bermula ketika, korban bernama Siti memarkirkan kendaraan di ruko Kampung Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (9/7/2020).
"Kejadian diketahui sekira pukul 05.30 WIB, saat itu korban baru tiba di ruko tempatnya bekerja dan memarkirkan kendaraan di depan," jelasnya.
Pelaku yang berjumlah dua orang datang berboncengan sepeda motor, mereka melihat motor milik korban dan langsung menghampiri.
Enung tersangka yang menjadi eksekutor turun dan berusaha membuka kunci kontak motor milik korban menggunakan kunci leter T.
Sedangkan tersangka yang masih buron, bernama Atmadipa bertugas melakukan penjagaan di sekitar lokasi.
"Kita masih dalami untuk mengejar pelaku lainnya, barang bukti motor curian berhasil kita amankan berserta barang bukti lain seperti kunci leter T," terangnya.
• Orangtua Maling Handphone di Ciracas Minta Maaf ke Keluarga Korban
• Terekam CCTV, Maling Tabung Gas di Ciracas yang Beraksi Sambil Merokok Masih Buron
Dedi menambahkan, tersangka Enung diketahui merupakan pencuri spesialis yang telah bolak-balik masuk penjara.
"Tersangka residivis tiga kali dipenjara atas kasus yang sama," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/kapolsek-setu-akp-dedi-herdiana-pengungkapan-kasus-pencurian-sepeda-motor-rabu-1572020.jpg)