Idul Adha 2020

Hari Raya Idul Adha Segera Tiba, Simak Panduan Aman Berkurban di Era New Normal

Umat muslim tak lama lagi akan melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha. Tahun ini, Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Editor: Muji Lestari
Freepik
Ilustrasi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Umat muslim sebentar lagi akan melaksanakan perayaan Hari Raya Idul Adha.

Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Juli 2020.

Pada Hari Raya Idul Adha, terdapat tradisi penyembelihan hewan kurban.

Di Indonesia, hewan yang dijadikan kurban biasanya sapi dan kambing.

Setelah hewan kurban disembelih, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kantong-kantong kecil untuk dibagikan kepada mereka yang berhak.

Dalam situasi pandemi virus corona seperti saat ini, akan ada penyesuaian yang diterapkan dalam pelaksanaan kurban tahun ini.

Tujuannya, agar ibadah dapat dijalankan dengan tetap meminimalisir potensi terjadinya penularan Covid-19 karena meningkatnya aktivitas dan interaksi antar-masyarakat saat pelaksanaan kurban.

Tips Membeli Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian ( Kementan) mengeluarkan panduan khusus melalui Surat Edaran Nomor: 0008/SE/PK.320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19.

SE ini dikeluarkan pada 8 Juni 2020 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal PKH, I Ketut Diarmita.

Berikut beberapa panduan yang perlu diperhatikan:

Hewan-hewan kurban yang ada di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).
Hewan-hewan kurban yang ada di Masjid Agung Al Azhar, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Penjualan hewan kurban

Dalam proses jual beli hewan kurban, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan ditaati bersama selama masih dalam kondisi pandemi Covid-19.

1. Jaga jarak fisik

Mereka yang membeli maupun pedagang harus tetap memperhatikan jarak aman antara satu sama lain saat berada di area penjualan hewan kurban.

Untuk pasar offline, proses jual beli ini harus dilakukan di tempat yang telah mendapatkan izin dari bupati atau wali kota setempat, tidak di sembarang tempat.

Harus ada pembatasan waktu penjualan, tatanan tempat penjualan yang memperhatikan keamanan ruang interaksi, dan pembedaan pintu masuk juga keluar, agar pengunjung bisa lebih teratur dan meminimalisir berdesak-desakan.

Namun, Ditjen PKH memang menyarankan pasar hewan kurban ini dipindahkan ke pasar digital dengan memanfaatkan teknologi dan dikoordinir oleh panitia yang merupakan lembaga amil zakat.

Cerita Pedagang Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19, Dapat Untung Lebih Cepat

2. Penerapan higiene personal

Baik pembeli maupun penjual di pasar atau tempat penjualan hewan harus mengenakan alat pelindung diri, minimal masker.

Selain itu, semua orang harus mengenakan pakaian lengan panjang.

Saat membersihkan kotoran/limbah hewan kurban, penjual harus mengenakan sarung tangan sekali pakai.

Semua orang yang keluar masuk tempat penjualan hewan harus mempraktikkan cuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.

Jika tidak, maka bisa menggunakan handsanitizer dengan kandungan minimal 70 persen alkohol.

3. Pemeriksaan kesehatan awal (screening)

Seluruh penjual dan pembeli di lokasi penjualan hewan kurban harus melakukan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki area.

Artinya, setiap pasar atau tempat penjualan harus menempatkan petugas penjaga dan alat pengukur suhu tubuh.

Untuk penjual dan pengunjung yang datang dari luar daerah harus dalam kondisi sehat dan membuktikannya dengan menunjukkan surat keterangan sehat yang telah diurus sebelumnya.

Terakhir, orang yang memiliki gejala mengarah ke Covid-19, misalnya demam, nyeri tenggorokan, batuk, pilek atau sesak napas, dilarang masuk ke lokasi penjualan hewan kurban.

Daftar Kisaran Harga Hewan Kurban Idul Adha 2020, Kambing Termurah Rp 1.490.000 Per Ekor

4. Penerapan higiene dan santasi

Tempat penjualan hewan kurban harus memiliki fasilitas cuci tangan lengkap dengan sabun atau handsantizer dan akses air mengalir.

Penjual harus membersihkan tempat dan alat yang mereka gunakan dengan desinfektan.

Kemudian, membuang limbah atau kotoran hewan di tempat yang disediakan.

Tidak boleh menggunakan alat-alat seperti alat makan dan ibadah yang dipakai bersama-sama.

Artinya, harus membawanya sendiri dari rumah.

Semua yang ada di pasar tidak boleh berjabat tangan atau kontak fisik langsung lainnya, dan dituntut untuk memperhatikan etika bersin atau batuk.

Setibanya di rumah, semua harus membersihkan diri dengan cara mandi sebelum bertemu dengan keluarga.

Pemotongan hewan kurban

Pemotongan hewan kurban disarankan untuk dilakukan di Rumah Potong Hewan-Ruminansia (RPH-R).

Tetapi, karena kapasitasnya yang terbatas, maka bisa dilakukan di luar itu.

Baik di RPH-R maupun di luar, panduan yang harus diikuti kurang lebih sama yakni dengan tetap menjaga jarak fisik, menerapkan higiene personal, screening kesehatan, dan melaksanakan higiene dan sanitasi.

Pembinaan dan pengawasan

Fungsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pemotongan hewan kurban di masa pandemi ini dilakukan oleh pemerintah melalui dinas terkait.

Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan tersebut, dinas harus berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan dan instansi yang membidangi fungsi keagamaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Panduan Aman Berkurban di Tengah Pandemi Virus Corona "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved