Surat 'Sakti' Pejabat Bareskrim Polri yang Muluskan Pelarian Sang Buronan Djoko Tjandra
Surat jalan itu dimaksudkan agar Djoko Candra bebas berpergian dari Jakarta ke Kalimantan Barat dan kemudian menghilang lagi.
Penulis: Wahyu Aji Tribun Jakarta | Editor: Muhammad Zulfikar
KOMPAS/DANU KUSWORO
Terdakwa dalam kasus cessie Bank Bali, Djoko S Tjandra, saat tuntutan pidana dibacakan jaksa penuntut umum Antazari Ashar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Juli 2008.
"Dan anehnya surat tugas itu terbit oleh oknum kepolisian yang notabene mestinya dia yang harus menangkap seorang buronan," imbuhnya.
Supriansa menilai tindakan oknum pejabat Polri itu akan memunculkan stigma buruk terhadap kinerja kepolisian.
Dia pun berharap agar Kapolri Jenderal Idham Azis mengusut tuntas motivasi di balik perbuatan oknum polisi tersebut.
"Dengan peristiwa itu tentu memunculkan penilaian buruk bagi publik terhadap kinerja kepolisian. Saya berharap Kapolri bisa mengusut tuntas apa motivasi di balik perlakuan anak buahnya itu," ujarnya. (Tribunnews.com/Umam/Igman)