2 Polisi Penyiram Novel Baswedan Divonis Hakim: Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa, Terdakwa Terima
Dua polisi penyerang penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis menerima vonis hakim
Penulis: Erik Sinaga 2 | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM- Dua terdakwa penyiram penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tidak mengajukan banding terkait vonis hakim.
Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara. Simak selengkapnya:
1. Divonis 2 tahun dan 1,5 tahun
Polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dua tahun penjara.
Sementara terdakwa lainnya yakni Ronny Bugis dijatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/6/2020).
Sementara untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim menjatuhkan vonis huukman 1,5 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ronny Bugis dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (25/6/2020).
Rahmat Kadir dan Ronny Bugis terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. Lebih tinggi dari tuntutan jaksa
Vonis yang diterima Rahmat dan Ronny tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, kedu terdakwa dituntut satu tahun penjara.
Dalam dakwaan tersebut mereka dikenakan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan shalat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/tersangka-rb.jpg)