Antisipasi Virus Corona di DKI
Anak Buah Anies Baswedan Tak Kompak Soal Aturan SIKM DKI Jakarta, Dicabut atau Tidak?
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) DKI Jakarta Sebut aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTPS) DKI Jakarta Iwan Kurniawan menegaskan, aturan terkait Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) masih berlaku.
Menurutnya, SIKM masih berlaku selama Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2020 tentang Pengendalian Kegiatan Berpergian di DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 belum dicabut atau diubah.
Aturan itu sendiri dikatakan Iwan, kini masih dalam tahap revisi.
"Masih berlaku (SIKM), (Pergub 60/2020) lagi dalam tahap evaluasi dan revisi," ucapnya, Kamis (16/7/2020).
• Raffi Ahmad Belikan Sepeda Ratusan Juta, Reaksi Cuek Nagita Slavina Diperdebatkan: Buang-buang Uang
Hal ini tentu berbeda dengan pernyataan yang disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo sebelumnya yang menyebut, SIKM sudah tidak berlaku sejak 14 Juli.
Meski tak kompak soal penerapan SIKM, kedua anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini sama-sama meminta masyarakat mengisi aplikasi Corona Likelihood Metric (CLM) sebelum bepergian.
CLM bisa diakses melalui website tanggap Covid-19 milik Pemprov DKI (corona.jakarta.go.id) atau aplikasi JAKI yang bisa diunduh di ponsel pintar.
• Aksi Dua Maling Motor di Pademangan Jakarta Utara Terekam CCTV
Dalam Pergub 60/2020 juga disebutkan, salah satu syarat penerbitan SIKM ialah surat rekomendasi aman bepergian dari aplikasi CLM.
"Betul (CLM syarat penerbitan SIKM), sesuai Pergub (nomor 60/2020)," ujarnya saat dikonfirmasi.