Kata Novel Baswedan Terkait Vonis 2 Terdakwa Penyiram Dirinya Lebih Berat dari Tuntutan

Menurut Novel, dirinya sejak awal tidak menaruh harapan apapun terkait proses sidang atas kasus yang menimpanya ini.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Novel Baswedan buka suara terkait hasil sidang putusan atas kasus penyiraman air keras terhadapnya yang digelar hari ini.

Dalam sidang putusan malam ini, majelis hakim memvonis terdakwa Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara dan Rahmat Kadir Mahulette 2 tahun penjara.

Novel mengaku mengetahui hasil sidang putusan ini dari rekan dan kerabat yang menghubunginya.

Dari informasi yang ia dapat, Novel melihat bahwa ada kesamaan terkait fakta-fakta persidangan yang disampaikan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

"Putusan disampaikan, yang saya peroleh informasi, sama fakta-fakta yang disampaikan oleh hakim dengan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum," kata Novel saat ditemui di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Meski vonis yang dijatuhkan terhadap kedua tersangka lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya 1 tahun, Novel melihat kesamaan fakta-fakta persidangan tetap saja adalah suatu kejanggalan.

"Sehingga apa yang saya katakan janggal dan bermasalah, itu disetujui juga oleh hakim, bedanya putusannya ya yang agak lebih berat," kata dia.

Menurut Novel, dirinya sejak awal tidak menaruh harapan apapun terkait proses sidang atas kasus yang menimpanya ini.

Pasalnya, dia melihat ada kejanggalan dalam proses persidangan.

"Sejak awal saya melihat prosesnya janggal, prosesnya bermasalah, dan arah persidangan memang sudah menyimpang begitu jauh dari fakta yang sebenarnya," kata penyidik senior KPK ini.

Novel juga menilai bahwa persidangan ini jauh dari tujuan sebenarnya yang menurut dia untuk menggali kebenaran materiil.

Maka dari itu, dirinya mengaku prihatin atas penanganan terhadap kasusnya ini.

Sebelumnya, dalam persidangan malam ini, terdakwa Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara sementara onny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved