Kritisi Penyerang Novel Divonis 2 Tahun Bui, Najwa Shihab: Bayangkan Kondisi 10 Tahun Mendatang!

Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
YouTube/Najwa Shihab
Najwa Shihab 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembawa acara Mata Najwa, Najwa Shihab bereaksi keras terkait keputusan vonis terhadap terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan

Terdapat dua terdakwa di kasus ini, yakni  terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

Rahmat, terdakwa divonis dua tahun penjara karena melakukan penganiayaan berat terhadap Novel dengan menyiramkan air keras.

TONTON JUGA:

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Rahmat Kadir Maulente terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat."

Ramalan Zodiak Sabtu 18 Maret 2020, Kebahagiaan Leo Terpancar, Capricorn Stres, Pisces Penuh Ambisi

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan hukuman pidana selama 2 tahun," papar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020).

Rahmat diyakini bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.
Novel Baswedan saat ditemui di kediamannya, Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam. (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Sebelumnya, jaksa menuntut Rahmat Kadir dengan hukuman 1 tahun penjara.

Jaksa menilai Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan dengan menyiramkan air keras.

Adanya keputusan ini menuai pro kontra di masyarakat.

Kebiasaan Bagi-bagi Uang, Baim Wong Ngaku Dapat Rp 500 Juta untuk Berbagi: Dia Ngasih Tunai

Najwa Shihab bahkan turut buka suara terkait keputusan vonis tersebut.

Dilansir TribunJakarta dari kanal YouTubenya pada Jumat (17/7), Najwa Shihab menuturkan, keputusan tersebut tergolong ringan namun terdengar seperti hukuman seumur hidup bagi pemberantasan korupsi.

"3 tahun lebih bergulir dan berbagai pihak melakukan pengusutan serta pemburuan pelaku. Pemerintah sampai membentuk tim ad hoc pencari fakta, namun semuanya berakhir dengan pemberian keputusan tanpa efek jera," ucap Najwa Shihab.

FOLLOW JUGA:

Najwa menilai, tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual di balik kasus ini setelah adanya vonis maka akan dimentahkan begitu saja.

"Tuntutan dan perlawanan membongkar aktor intelektual akan dimentahkan begitu saja. Dengan dalil sudah diproses secara hukum. Novel hanya satu dari sekian penegak hukum di Indonesia tetapi kita tahu kasusnya tak berdiri sendiri."

Denny Darko Terawang Laudya Cynthia Bella Usai Cerai, Begini Respon Bijak Feni Rose

"Dia menjadi bagian dari rentetan gejala kasat mata, sejarah tak mengenal pengandaian tetapi pengandaian merupakan metode pemerluas perspektif kita," terang Najwa Shihab.

Lebih lanjut, Najwa menjelaskan dengan adanya perspektif maka setiap masyarakat bisa menghadapi dan mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi di masa depan.

"Itulah kemungkinan kita harus membayangkan kondisi 10 tahun mendatang, gejalanya jelas ada. Indikasinya juga nyata. Mungkin ada yang menganggapnya berlebihan tapi apa yang salah dengan kecemasan?"

Najwa Shihab
Najwa Shihab (https://www.instagram.com/najwashihab/)

"Cemas tanda kita khawatir akan masa depan dan mencegahnya selagi masih mampu. Kecemasan dan pengharapan seperti dua sisi mata uang niscaya membayangi usaha memperbaiki Negeri ini. Semoga Indonesia akan baik-baik aja hari ini dan sampai kapanpun," tegas Najwa Shihab.

Tak hanya itu, Najwa Shihab meminta agar masyarakat bisa membayangkan kondisi Indonesia saat 10 tahun mendatang.

Ingin Liburan di Yogyakarta? Ini 5 Destinasi Wisata yang Tawarkan Pemandangan Indah dari Ketinggian

"Bayangkan wajah hukum yang makin mirip sandiwara, persidangan bergaya opera yang dituntun bukan oleh kitab undang-undang tetapi oleh skenario yang bisa dirancang siapa saja. Apakah KPK masih ada pada 2030?" papar Najwa Shihab.

Najwa tampak begitu mengkritisi kondisi hukum saat ini lantaran vonis terdakwa penyiram air keras terhadap Novel Baswedan hanya dua tahun.

"Masihkah kita melihat gedung merah putih yang sama, yang mampu menjulangkan harapan seperti dulu? Beberapa orang termasuk saya, mungkin kalian hanya melihat gedung kusam, berdebu. Yang sama tak menariknya dengan gedung seniornya."

"Aktivis dan pegiat hati-hati membangun barisan karena ancaman, peretasan, serangan pribadi dan penganiayaan telah menjadi rutin. Bahkan sekadar peduli juga dibayangkan ketakutan. Kalimat lawan korupsi itu hanya bisik-bisik, bukan lantang," papar Najwa Shihab.

Reaksi Novel Baswedan

Novel Baswedan menyebut persidangan kasus penyiraman air keras yang menimpa dirinya sebagai persidangan yang tidak sungguh-sungguh.

Ia melihat jalannya persidangan ini seperti persidangan sandiwara.

"Sebagaimana saya katakan bahwa persidangan ini seperti persidangan sandiwara," kata Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020) malam.

Menurut Novel, persidangan atas kasus yang menimpanya ini seolah-olah dibuat dengan skenario tertentu.

Pasalnya, Novel melihat bahwa apa yang diungkap di persidangan jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya.

"Di situ menggambarkan bahwa seolah-olah ada skenario tertentu. Karena faktanya begitu jauh berbelok dari fakta yang sebenarnya," kata penyidik senior KPK ini.

Fakta yang jauh berbelok itu, lanjut Novel, adalah tidak terungkapnya pelaku-pelaku lain di balik kasus penyiraman air keras ini.

Novel meyakini bahwa masih ada aktor-aktor utama di atas Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang berperan lebih besar dalam kasus ini.

"Fakta yang jauh berbelok itu sebelumnya adalah seolah-olah untuk mengungkap pelaku lainnya. Seolah-olah tidak diperlukan siapa aktor-aktor di atas eksekutor itu," kata Novel.

Sebelumnya, dalam persidangan malam ini, terdakwa Rahmat Kadir divonis 2 tahun penjara sementara Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Kadir dengan pidana penjara selama dua tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis malam.

Keduanya terbukti bersalah karena melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Adapun vonis ini lebih tinggi dari tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut satu tahun penjara.

Novel disiram air keras pada 11 April 2017 lalu setelah menunaikan salat subuh di Masjid Al Ihsan, tak jauh dari rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Akibat penyerangan tersebut, Novel mengalami luka pada matanya yang menyebabkan gangguan penglihatan.

SIMAK VIDEONYA:

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved