Panas Ditantang Duel Via Facebook, 10 Pemuda Aniaya dan Rampas Korbannya di Kabupaten Tangerang
Jajaran Polresta Tangerang meringkus delapan dari 10 orang yang melakukan penganiayaan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat melakukan ungkap kasus penganiayaan yang berawal dari saling tantang di media sosial Facebook, Jumat (17/7/2020).
Para tersangka lalu mengambil barang-barang milik korban itu dan menjualnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan varian pasal sesuai perannya masing-masing.
Kata Ade, para tersangka dikenakan Pasal 170, 362, 365, dan 480 dengan ancaman hukuman rata-rata di atas lima tahun penjara.
• Kehilangan Tempat Tinggal, Nasib Warga Korban Kebakaran Rorotan Dikoordinasikan ke Dinas Perumahan
Pada kesempatan itu, Ade mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing konten atau postingan provokatif.
"Serta tentu tidak membuat konten yang juga provokatif dan negatif yang bisa berujung pada perbuatan pidana," tandasnya.