PT KCI Wajibkan Penumpang KRL Mengenakan Pakaian Lengan Panjang
Anne Purba, mengatakan pakaian lengan panjang yang dimaksud yaitu kaos, jaket, atau kemeja
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - PT KCI mewajibkan penumpang kereta rel listrik (KRL) mengenakan pakaian dengan lengan panjang.
VP Corporate Communications PT KCI, Anne Purba, mengatakan pakaian lengan panjang yang dimaksud yaitu kaos, jaket, atau kemeja.
"PT KCI mewajibkan seluruh penggunanya menggunakan pakaian lengan panjang, seperti menggunakan jaket maupun kemeja lengan panjang," ucap Anne, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Jumat (17/7/2020).
Bagi penumpang KRL yang tidak menggunakan pakaian lengan panjang, lanjutnya, tidak dapat menggunakan KRL.
"Tidak mengenakan pakaian lengan panjang tidak dapat menggunakan KRL," ucapnya.
Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 14 Tahun 2020.
• Rapat dengan 18 Klub Liga 1, PT LIB dan PSSI Siap Minta Restu Gugus Tugas Covid-19
• BPTJ Siapkan Bus JR Conn Agustus Mendatang: Tarifnya Tak Mungkin Semurah KRL
• Diangkat Karyawan Tetap, Petugas KRL Penemu Uang Rp 500 Juta Puji Syukur: Begitu Besar Karunia Allah
Yakni tentang pedoman dan petunjuk teknis pengendalian transportasi perkeretaapian dalam masa adaptasi kebiasaan baru mencegah penyebaran Covid-19.
"Dalam surat edaran ini, pakaian lengan panjang atau jaket menjadi persyaratan penumpang kereta api perkotaan," tutup Anne.